KAJIAN | Memahami Bid'ah (Bagian 2)
Oleh Gus Basir
SETELAH menghayati dan mengetahui penjelasan bid'ah beserta pembagiannya, maka ulama menyatakan ketetapan bid'ah tidaknya, pasti ada dasar dan sumber hukumnya. Untuk itu kami sampaikan berikut ini:
B. Sumber Hukum Islam
Agama atau syari'at Islam mempunyai empat sumber hukum, yaitu Al qur'an, Sunnah, Ijma', dan Qiyas yang akan diterangkan secara ringkas berikut ini:
1. Al qur'an, yaitu lafadz yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang dengan satu surahnya dapat mengalahkan penentang dan membacanya dinilai Ibadah. Pada hakekatnya hanya firman Allah SWT yang menjadi sumber rujukan setiap hukum Islam. Sebab, Hadits Rasulullah SAW hanyalah sebuah informasi dan hukum Allah SWT. Ijma' yang terjadi berdasarkan pula pada Al Qur'an dan Hadits. Begitupula Qiyas yang berpijak pada Al Qur'an dan Hadits. Keabsahan Al qur'an menjadi dalil hukum telah disinggung oleh Allah SWT;
Al Maidah 44,
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
"Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir".
Al Maidah 45,
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!