KAJIAN | Memahami Bid'ah (Bagian 2)
Oleh Gus Basir
SETELAH menghayati dan mengetahui penjelasan bid'ah beserta pembagiannya, maka ulama menyatakan ketetapan bid'ah tidaknya, pasti ada dasar dan sumber hukumnya. Untuk itu kami sampaikan berikut ini:
B. Sumber Hukum Islam
Agama atau syari'at Islam mempunyai empat sumber hukum, yaitu Al qur'an, Sunnah, Ijma', dan Qiyas yang akan diterangkan secara ringkas berikut ini:
1. Al qur'an, yaitu lafadz yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang dengan satu surahnya dapat mengalahkan penentang dan membacanya dinilai Ibadah. Pada hakekatnya hanya firman Allah SWT yang menjadi sumber rujukan setiap hukum Islam. Sebab, Hadits Rasulullah SAW hanyalah sebuah informasi dan hukum Allah SWT. Ijma' yang terjadi berdasarkan pula pada Al Qur'an dan Hadits. Begitupula Qiyas yang berpijak pada Al Qur'an dan Hadits. Keabsahan Al qur'an menjadi dalil hukum telah disinggung oleh Allah SWT;
Al Maidah 44,
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
"Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir".
Al Maidah 45,
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ.
"Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka merek itu adalah orang-orang yang zhalim".
Al Maidah 47,
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
"Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka merek itu adalah orang-orang yang fasik".
2. As Sunnah atau Hadits, yaitu sabda, perbuatan dan taqrir (persetujuan) Nabi Muhammad SAW. Keabsahannya sebagai dalil dalam agama bisa dibuktikan dengan berbagai ayat Al qur'an yang menjelaskan:
- Perintah untuk mentaati Nabi SAW dan mengambil setiap hal yang diajarkannya kepada kita
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِي الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulul amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu".
مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ.
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya".
- Perkataan Nabi adalah Wahyu dari Allah Swt:
وَمَا يَنطِقُ عَنِ ٱلْهَوَىٰٓ. اِنۡ هُوَ اِلَّا وَحۡىٌ يُّوۡحٰىۙ
"Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya".
Tidak lain (Alquran itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) - Qs. An Najm : 3-4.
- Kewajiban Beriman kepada Beliau
فامنوا بالله ورسوله النبي الأمي الذي يؤمن بالله وكلمته واتبعوه لعلكم تهتدون
"Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasulnya, Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat Nya ( Kitab-kitabnya) dan ikutilah Dia, supaya kamu mendapat petunjuk".
Maka dengan beberapa ayat diatas dan ayat-ayat yang semisalnya bisa diketahui keabsahan Hadits menjadi dalil agama.
3. Ijma', yaitu kesepakatan semua ulama fiqih mujtahid muthlaq pada masa tertentu atas hukum suatu kasus yang terjadi setelah Rasulullah SAW wafat. Legalitas ijma' sebagai salah satu hujjah dalam hukum Islam berdasarkan pada ayat-ayat Al qur'an, diantaranya adalah:
An-Nisa' 115,
وَمَنْ يُّشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدٰى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهٖ مَا تَوَلّٰى وَنُصْلِهٖ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا
"Siapa yang menentang Rasul (Nabi Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dalam kesesatannya dan akan Kami masukkan ke dalam (neraka) Jahanam. Itu seburuk-buruk tempat kembali".
Ayat ini dengan tegas menyebutkan ancaman neraka bagi orang yang menentang Rasulullah SAW setelah mengetahui kebenarannya dan orang yang mengikuti jalan atau thoriqah selain orang orang mukmin (diluar Islam). Berarti mengikuti thariqah mereka adalah haram. Jika begitu, maka mengikuti thariqah orang orang mukmin hukumnya adalah wajib. Lalu thariqah yang dimaksud apa?
Tiada lain adalah Ijma' yang merupakan kesepakatan para mujtahid, sebagaimana Imam syafi'i mengungkapkan ayat tersebut sebagai dalil keabsahan ijma' setelah sebelumnya membaca Al Qur'an sampai tiga ratus kali.
Selain berdasarkan ayat tersebut, keabsahan Ijma' sebagai salah satu sumber hukum Islam berpijak pula pada Hadits-hadits tentang umat Nabi Muhammad SAW yang tidak mungkin sepakat dalam kesesatan, seperti:
لا يجمع الله امتي على الضلالة ابدا ويد الله على الجماعة.
"Allah tidak akan mengumpulkan umatku ke dalam kesesatan selamanya, sementara itu, Allah SWT berada pada Jama'ah. (HR Hakim).
Hadits ini menerangkan bahwa mereka tidak akan sepakat dalam kesesatan, oleh karenanya, kesepakatannya dapat dijadikan hujjah.
4. Qiyas, yaitu penyamaan suatu hal yang hukumnya belum dijelaskan dalam Al Qur'an maupun As-Sunnah pada hal lain yang telah dijelaskan hukumnya dengan persamaan 'ilat (alasan pencetakan) hukum keduanya.
Legalitasnya menjadi dalil hukum telah diakui oleh Al qur'an dalam beberapa ayatnya:
فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا.
"Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat". (QS.An Nisa : 59 ).
Pengembalian hukum suatu perkara pada Al qur'an dan Hadits yang dianjurkan ayat ini, tidak bisa dilakukan melainkan dengan melihat tanda-tanda yang menjadi pemicu hukum alias " 'illat " nya. Sehingga dari 'illat hukum yang sama ini akan ditemukan hukum hal yang belum dijelaskan Al qur'an dan Hadits. Demikianlah proses qiyas dapat dipraktekan, begitupula ayat Al Qur'an:
فاعتبروا ياؤلى الأبصار..
"Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang orang yang mempunyai pandangan". (QS Al Hasyr : 2 ).
Dengan begitu ayat ini secara tegas melegalkan Qiyas. Penggunaannya sebagai dalil, hukum dibenarkan pula oleh Rasulullah SAW.
Beliau bersabda, "Sungguh Rasulullah SAW saat mengutus Mu'adz ke Yaman berkata, 'Bagaimana jika kamu ditanya tentang hukum?' Ia menjawab, 'Aku menghukumi dengan Kitabullah'. Nabi SAW bertanya, 'Jika tidak kamu temukan dalam kitabullah?'. Jawabanya, 'Maka dengan sunnah Rasul SAW'. Desak Nabi SAW, 'Jika tidak kamu temukan dalam Sunnah Rasul SAW dan Kitabullah?'. Ia menjawab, 'Aku maksimalkan pendapatku dan tidak Aku lakukan dengan sebarangan'. Lalu Rasulullah SAW menepuk dada Mu'adz dan bersabda, 'Segala puji bagi Allah SWT yang telah menolong utusan Rasulullah SAW dengan hal yang membuatnya rela". ( HR.Abu Dawud dan Jama'ah).
Itulah sementara penjelasan beserta sumber hukum Islam sesuai dalil Qur'an dan As Sunnah.
Masih panjang dan luas pembahasan mengenai problematika hukum yang selalu dianggap rendah ketika tidak ada dalil Al Qur'an dan Hadits.
Untuk itu, kita bersambung di bahasan selanjutnya yang akan menjelaskan, 'Bid'ahkah Setiap Hal Yang Tidak Dilakukan Nabi?'.
Ikutilah terus kajian ini mudah mudahan ada manfaatnya. Amiin.
- Gus Basir Ketua LBM MWC NU Jatitujuh & Pimpinan Majelis Dzikir Sabilul Ghafilin, Sumur Wetan Cipaku, Jatitengah, Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!