KAJIAN | Memahami Bid'ah (Bagian 2)

ED
Rabu, 29 Januari 2025 | 04:11 WIB
Bagikan
KAJIAN | Memahami Bid'ah (Bagian 2)

3. Ijma', yaitu kesepakatan semua ulama fiqih mujtahid muthlaq pada masa tertentu atas hukum suatu kasus yang terjadi setelah Rasulullah SAW wafat. Legalitas ijma' sebagai salah satu hujjah dalam hukum Islam berdasarkan pada ayat-ayat Al qur'an, diantaranya adalah:

An-Nisa' 115,

وَمَنْ يُّشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدٰى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهٖ مَا تَوَلّٰى وَنُصْلِهٖ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا

"Siapa yang menentang Rasul (Nabi Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dalam kesesatannya dan akan Kami masukkan ke dalam (neraka) Jahanam. Itu seburuk-buruk tempat kembali".

Ayat ini dengan tegas menyebutkan ancaman neraka bagi orang yang menentang Rasulullah SAW setelah mengetahui kebenarannya dan orang yang mengikuti jalan atau thoriqah selain orang orang mukmin (diluar Islam). Berarti mengikuti thariqah mereka adalah haram. Jika begitu, maka mengikuti thariqah orang orang mukmin hukumnya adalah wajib. Lalu thariqah yang dimaksud apa?

Tiada lain adalah Ijma' yang merupakan kesepakatan para mujtahid, sebagaimana Imam syafi'i mengungkapkan ayat tersebut sebagai dalil keabsahan ijma' setelah sebelumnya membaca Al Qur'an sampai tiga ratus kali.

Selain berdasarkan ayat tersebut, keabsahan Ijma' sebagai salah satu sumber hukum Islam berpijak pula pada Hadits-hadits tentang umat Nabi Muhammad SAW yang tidak mungkin sepakat dalam kesesatan, seperti:

لا يجمع الله امتي على الضلالة ابدا ويد الله على الجماعة.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.