KAJIAN | Memahami Bid'ah (Bagian 2)
"Allah tidak akan mengumpulkan umatku ke dalam kesesatan selamanya, sementara itu, Allah SWT berada pada Jama'ah. (HR Hakim).
Hadits ini menerangkan bahwa mereka tidak akan sepakat dalam kesesatan, oleh karenanya, kesepakatannya dapat dijadikan hujjah.
4. Qiyas, yaitu penyamaan suatu hal yang hukumnya belum dijelaskan dalam Al Qur'an maupun As-Sunnah pada hal lain yang telah dijelaskan hukumnya dengan persamaan 'ilat (alasan pencetakan) hukum keduanya.
Legalitasnya menjadi dalil hukum telah diakui oleh Al qur'an dalam beberapa ayatnya:
فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا.
"Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat". (QS.An Nisa : 59 ).
Pengembalian hukum suatu perkara pada Al qur'an dan Hadits yang dianjurkan ayat ini, tidak bisa dilakukan melainkan dengan melihat tanda-tanda yang menjadi pemicu hukum alias " 'illat " nya. Sehingga dari 'illat hukum yang sama ini akan ditemukan hukum hal yang belum dijelaskan Al qur'an dan Hadits. Demikianlah proses qiyas dapat dipraktekan, begitupula ayat Al Qur'an:
فاعتبروا ياؤلى الأبصار..
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!