Jelang El Nino 2027, Masyarakat Sipil Desak Bank Hentikan Pembiayaan Perusak Hutan
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, mengungkapkan provinsinya memiliki sekitar 2,79 juta hektare lahan gambut yang kini dibebani sedikitnya 135 izin perkebunan sawit, 35 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), serta 123 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menurutnya, lemahnya pemulihan kawasan pascakebakaran dan minimnya efek jera terhadap perusahaan membuat praktik perusakan gambut terus berulang.
Di Jambi, Direktur Eksekutif WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menegaskan sektor perbankan tidak boleh hanya menjadi penyedia modal tanpa memperhatikan dampak sosial dan ekologis dari pembiayaannya.
"Akuntabilitas sektor keuangan menjadi bagian penting dalam menghentikan krisis ekologis. Bank harus memastikan pembiayaan yang mereka salurkan tidak memperburuk kerusakan lingkungan, tetapi justru mendorong tata kelola sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan," ujarnya.
Melalui surat terbuka tersebut, organisasi masyarakat sipil mendesak seluruh lembaga keuangan memperkuat penerapan kebijakan NDPE, memastikan seluruh nasabah di sektor berisiko tidak menggunakan api maupun mengonversi hutan dan gambut, menghentikan pembiayaan kepada perusahaan yang melanggar komitmen tersebut, memperbesar dukungan terhadap praktik pertanian berkelanjutan seperti agroekologi dan agroforestri, serta tidak memberikan pembiayaan baru, pembiayaan ulang, maupun layanan penjaminan kepada perusahaan yang telah dinyatakan bertanggung jawab secara hukum atas kebakaran hutan dan lahan hingga seluruh kewajiban pemulihan lingkungan dipenuhi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!