Jelang El Nino 2027, Masyarakat Sipil Desak Bank Hentikan Pembiayaan Perusak Hutan
Ia mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia melalui aturan yang mengikat, disertai audit independen serta mekanisme insentif dan disinsentif.
Koordinator Nasional Pantau Gambut, Iola Abas, mengungkapkan analisis organisasinya menunjukkan sekitar 3 juta hektare lahan gambut terbakar sepanjang 2015–2024.
Kebakaran meningkat signifikan pada tahun-tahun ketika El Nino terjadi.
Menurutnya, El Nino tidak boleh dijadikan alasan utama atas kebakaran gambut.
"Fenomena tersebut memang meningkatkan kekeringan dan risiko kebakaran, tetapi bukan penyebab tunggal bencana. Dampaknya menjadi jauh lebih besar ketika gambut telah dikeringkan, dikonversi, dan dibiarkan tanpa pemulihan," ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adam Putra Firdaus, menilai lembaga keuangan juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila tetap membiayai perusahaan yang diketahui merusak hutan dan gambut.
Menurutnya, dari perspektif hukum perdata, pembiayaan terhadap aktivitas yang memperparah kerusakan lingkungan dapat dikaitkan dengan doktrin perbuatan melawan hukum apabila terdapat kelalaian dalam menerapkan uji tuntas.
"Tidak boleh ada keuntungan finansial yang dibangun di atas pendanaan terhadap perusakan hutan dan gambut yang memperparah krisis iklim," katanya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!