Jelang El Nino 2027, Masyarakat Sipil Desak Bank Hentikan Pembiayaan Perusak Hutan

ED
PN
Rabu, 29 Juli 2026 | 18:01 WIB
Bagikan
Jelang El Nino 2027, Masyarakat Sipil Desak Bank Hentikan Pembiayaan Perusak Hutan

Ia mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia melalui aturan yang mengikat, disertai audit independen serta mekanisme insentif dan disinsentif.

Koordinator Nasional Pantau Gambut, Iola Abas, mengungkapkan analisis organisasinya menunjukkan sekitar 3 juta hektare lahan gambut terbakar sepanjang 2015–2024.

Kebakaran meningkat signifikan pada tahun-tahun ketika El Nino terjadi.

Menurutnya, El Nino tidak boleh dijadikan alasan utama atas kebakaran gambut.

"Fenomena tersebut memang meningkatkan kekeringan dan risiko kebakaran, tetapi bukan penyebab tunggal bencana. Dampaknya menjadi jauh lebih besar ketika gambut telah dikeringkan, dikonversi, dan dibiarkan tanpa pemulihan," ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adam Putra Firdaus, menilai lembaga keuangan juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila tetap membiayai perusahaan yang diketahui merusak hutan dan gambut.

Menurutnya, dari perspektif hukum perdata, pembiayaan terhadap aktivitas yang memperparah kerusakan lingkungan dapat dikaitkan dengan doktrin perbuatan melawan hukum apabila terdapat kelalaian dalam menerapkan uji tuntas.

"Tidak boleh ada keuntungan finansial yang dibangun di atas pendanaan terhadap perusakan hutan dan gambut yang memperparah krisis iklim," katanya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.