Jelang El Nino 2027, Masyarakat Sipil Desak Bank Hentikan Pembiayaan Perusak Hutan
Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina, mengatakan El Nino memang merupakan fenomena alam, tetapi dampak kebakaran sangat dipengaruhi cara manusia mengelola hutan dan lahan.
Menurutnya, pembukaan hutan, pengeringan lahan gambut, serta pembiayaan terhadap praktik-praktik tersebut memperbesar risiko terjadinya bencana.
"El Nino tidak bisa dicegah, tetapi dampaknya bisa diminimalkan apabila sektor keuangan berhenti mendanai model bisnis yang merusak hutan. Karena itu, sektor keuangan tidak bisa diposisikan sebagai pihak yang netral dalam menghadapi krisis iklim," ujar Linda.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan uji tuntas (due diligence) terhadap seluruh portofolio pembiayaan bank.
TuK Indonesia menyoroti Bank Danamon Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG).
Meski MUFG dan Bank Danamon telah mengadopsi kebijakan **No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE)** untuk sektor kelapa sawit, laporan Rainforest Action Network (RAN) tahun 2025 menyebut Bank Danamon masih menyalurkan fasilitas kredit senilai US$281 juta kepada PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) sepanjang 2020–2022.
Perusahaan tersebut dilaporkan melakukan konversi ribuan hektare lahan gambut di Sumatera Selatan dan mengalami kebakaran di area konsesinya pada 2023.
Anak perusahaan TBLA, PT Dinamika Graha Sarana (DGS), bahkan telah dinyatakan bertanggung jawab atas kebakaran lahan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung dan diwajibkan membayar ganti rugi serta melakukan pemulihan lingkungan, meski proses hukumnya masih berjalan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!