Jelang El Nino 2027, Masyarakat Sipil Desak Bank Hentikan Pembiayaan Perusak Hutan
VISI.NEWS – Koalisi organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organizations/CSO) dari Indonesia bersama berbagai negara mendesak sektor perbankan memperkuat akuntabilitas pembiayaan terhadap industri yang berisiko memicu deforestasi, kerusakan lahan gambut, dan kebakaran hutan. Seruan tersebut disampaikan melalui surat terbuka kepada 190 lembaga keuangan di berbagai negara sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi menguatnya fenomena El Nino hingga 2027.
Di Indonesia, surat itu ditujukan kepada enam lembaga keuangan, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Indonesia Eximbank, Panin Bank, dan Bank Danamon Indonesia.
Koalisi menilai sektor keuangan memiliki tanggung jawab besar dalam mengurangi risiko krisis iklim melalui kebijakan pembiayaan yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan.
Desakan tersebut muncul setelah proyeksi National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) dan World Meteorological Organization (WMO) memperkirakan fenomena El Nino akan berkembang pada tingkat sedang hingga kuat hingga tahun 2027.
Fenomena tersebut diperkirakan meningkatkan kekeringan di kawasan tropis, memperbesar risiko kebakaran hutan dan lahan, sekaligus mengancam ketahanan pangan serta mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.
Ancaman itu dinilai bukan sekadar prediksi.
Data Nusantara Atlas mencatat hingga Juni 2026 luas kumulatif area terbakar di Indonesia telah mencapai 103.144 hektare.
Sepuluh provinsi dengan area kebakaran terluas meliputi Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Riau, Papua Selatan, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Papua Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, hingga 27 Juli 2026 jumlah titik panas (hotspot) kebakaran di Indonesia mencapai 96.736 titik.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah hotspot tertinggi, yakni 14.933 titik atau sekitar 15 persen dari total nasional, yang menunjukkan tingginya kerentanan provinsi tersebut terhadap kebakaran hutan dan lahan.
Koalisi juga menyoroti besarnya aliran dana sektor keuangan ke industri yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan.
Berdasarkan data Forests & Finance, sepanjang periode 2016–2025 lembaga keuangan global telah menyalurkan sedikitnya US$429 miliar kepada sektor kayu, kedelai, karet, pulp dan kertas, kelapa sawit, serta peternakan sapi.
Sektor-sektor tersebut dinilai menjadi pendorong utama deforestasi sekaligus meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan gambut.
Selain itu, pada periode 2016–2024, bank-bank tercatat menyalurkan pembiayaan senilai US$32 miliar dalam bentuk pinjaman maupun penjaminan kepada sektor pertambangan di Indonesia.
Sebanyak 20 bank terbesar menguasai sekitar 81 persen dari total pembiayaan tersebut atau setara US$26 miliar.
Dalam data itu, Bank Mandiri tercatat sebagai penyedia pembiayaan terbesar dengan nilai mencapai US$6,4 miliar atau sekitar Rp96 triliun.
Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina, mengatakan El Nino memang merupakan fenomena alam, tetapi dampak kebakaran sangat dipengaruhi cara manusia mengelola hutan dan lahan.
Menurutnya, pembukaan hutan, pengeringan lahan gambut, serta pembiayaan terhadap praktik-praktik tersebut memperbesar risiko terjadinya bencana.
"El Nino tidak bisa dicegah, tetapi dampaknya bisa diminimalkan apabila sektor keuangan berhenti mendanai model bisnis yang merusak hutan. Karena itu, sektor keuangan tidak bisa diposisikan sebagai pihak yang netral dalam menghadapi krisis iklim," ujar Linda.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan uji tuntas (due diligence) terhadap seluruh portofolio pembiayaan bank.
TuK Indonesia menyoroti Bank Danamon Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG).
Meski MUFG dan Bank Danamon telah mengadopsi kebijakan **No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE)** untuk sektor kelapa sawit, laporan Rainforest Action Network (RAN) tahun 2025 menyebut Bank Danamon masih menyalurkan fasilitas kredit senilai US$281 juta kepada PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) sepanjang 2020–2022.
Perusahaan tersebut dilaporkan melakukan konversi ribuan hektare lahan gambut di Sumatera Selatan dan mengalami kebakaran di area konsesinya pada 2023.
Anak perusahaan TBLA, PT Dinamika Graha Sarana (DGS), bahkan telah dinyatakan bertanggung jawab atas kebakaran lahan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung dan diwajibkan membayar ganti rugi serta melakukan pemulihan lingkungan, meski proses hukumnya masih berjalan.
Menurut Linda, kasus tersebut menjadi bukti bahwa komitmen keberlanjutan harus diwujudkan melalui implementasi nyata.
"Komitmen NDPE harus diterapkan melalui proses uji tuntas terhadap seluruh klien dan portofolio pembiayaan. Tanpa itu, kebijakan keberlanjutan hanya akan menjadi janji di atas kertas, sementara kerusakan ekologis dan biaya sosial terus ditanggung masyarakat," tegasnya.
Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, juga mengingatkan bahwa komitmen keberlanjutan sektor keuangan akan kehilangan makna apabila bank masih terus membiayai sektor pertambangan maupun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara.
"Kebijakan keberlanjutan bank tidak boleh tebang pilih, setop biayai perusak gambut, hentikan pendanaan untuk tambang, dan segera pensiunkan dukungan untuk PLTU," katanya.
Direktur Eksekutif PRAKARSA, Victoria Fanggidae, menilai kesiapan perbankan menghadapi risiko lingkungan masih rendah.
Hal itu tercermin dalam laporan Pemeringkatan Bank yang diterbitkan Koalisi ResponsiBank Indonesia, di mana rata-rata skor kebijakan bank hanya mencapai 2,1 dari skala maksimal 10.
Khusus pada aspek kehutanan, skor rata-rata memang meningkat dari 1,1 pada 2022 menjadi 2,0 pada 2024, namun masih jauh dari memadai.
"Skor serendah ini artinya kebijakan kehutanan sebagian besar bank belum sampai pada hal yang menentukan, seperti larangan konversi gambut, penghormatan hak masyarakat, dan transparansi rantai pasok. Menjelang El Nino, kelemahan kebijakan itu berubah menjadi risiko nyata di lapangan," ujar Victoria.
Ia mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia melalui aturan yang mengikat, disertai audit independen serta mekanisme insentif dan disinsentif.
Koordinator Nasional Pantau Gambut, Iola Abas, mengungkapkan analisis organisasinya menunjukkan sekitar 3 juta hektare lahan gambut terbakar sepanjang 2015–2024.
Kebakaran meningkat signifikan pada tahun-tahun ketika El Nino terjadi.
Menurutnya, El Nino tidak boleh dijadikan alasan utama atas kebakaran gambut.
"Fenomena tersebut memang meningkatkan kekeringan dan risiko kebakaran, tetapi bukan penyebab tunggal bencana. Dampaknya menjadi jauh lebih besar ketika gambut telah dikeringkan, dikonversi, dan dibiarkan tanpa pemulihan," ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adam Putra Firdaus, menilai lembaga keuangan juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila tetap membiayai perusahaan yang diketahui merusak hutan dan gambut.
Menurutnya, dari perspektif hukum perdata, pembiayaan terhadap aktivitas yang memperparah kerusakan lingkungan dapat dikaitkan dengan doktrin perbuatan melawan hukum apabila terdapat kelalaian dalam menerapkan uji tuntas.
"Tidak boleh ada keuntungan finansial yang dibangun di atas pendanaan terhadap perusakan hutan dan gambut yang memperparah krisis iklim," katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, mengungkapkan provinsinya memiliki sekitar 2,79 juta hektare lahan gambut yang kini dibebani sedikitnya 135 izin perkebunan sawit, 35 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), serta 123 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menurutnya, lemahnya pemulihan kawasan pascakebakaran dan minimnya efek jera terhadap perusahaan membuat praktik perusakan gambut terus berulang.
Di Jambi, Direktur Eksekutif WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menegaskan sektor perbankan tidak boleh hanya menjadi penyedia modal tanpa memperhatikan dampak sosial dan ekologis dari pembiayaannya.
"Akuntabilitas sektor keuangan menjadi bagian penting dalam menghentikan krisis ekologis. Bank harus memastikan pembiayaan yang mereka salurkan tidak memperburuk kerusakan lingkungan, tetapi justru mendorong tata kelola sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan," ujarnya.
Melalui surat terbuka tersebut, organisasi masyarakat sipil mendesak seluruh lembaga keuangan memperkuat penerapan kebijakan NDPE, memastikan seluruh nasabah di sektor berisiko tidak menggunakan api maupun mengonversi hutan dan gambut, menghentikan pembiayaan kepada perusahaan yang melanggar komitmen tersebut, memperbesar dukungan terhadap praktik pertanian berkelanjutan seperti agroekologi dan agroforestri, serta tidak memberikan pembiayaan baru, pembiayaan ulang, maupun layanan penjaminan kepada perusahaan yang telah dinyatakan bertanggung jawab secara hukum atas kebakaran hutan dan lahan hingga seluruh kewajiban pemulihan lingkungan dipenuhi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!