Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Jadi PNS
VISI.NEWS – Pemerintah bersama DPR RI mencapai kesepahaman mengenai penataan status kepegawaian guru, termasuk guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan PPPK penuh waktu.
Dalam kesepahaman tersebut, guru PPPK paruh waktu akan diarahkan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan mulai diproses untuk mendapatkan kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi seusai mengikuti rapat koordinasi bersama sejumlah menteri dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” ujar Prasetyo.
Kesepahaman tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR memberikan kepastian mengenai status serta jenjang karier guru yang selama ini menjadi salah satu aspirasi yang banyak disampaikan kepada pemerintah dan parlemen.
Selain perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta peluang bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti proses menjadi PNS, pemerintah dan DPR juga menyepakati penataan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Kemudian berkenaan dengan masalah status tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.
Pembahasan Masuk Tahap Finalisasi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!