Sustainability Shift Buka Peluang Baru di Lima Sektor Strategis Indonesia 20 Aug 2026 Kertajati Disiapkan Jadi MRO Pesawat Tempur TNI 20 Aug 2026 Bandung Creative Hub, Ruang Gratis Lahirkan Talenta Kreatif 20 Aug 2026 Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers 20 Aug 2026 Cetak Generasi Petani Masa Depan, University of Melbourne Gandeng IPB dan UGM 20 Aug 2026 tridorian Buka Experience Center Gemini Enterprise di Singapura 20 Aug 2026 Garam Himalaya vs Laut, Mana Lebih Sehat? 20 Aug 2026 Transjakarta Alihkan Koridor 13 Imbas Kendala Teknis di Petukangan 20 Aug 2026 Review Harusnya Horor, Reza Arap Bawa AAA Clan ke Bioskop 20 Aug 2026 Indonesia-Kamboja Bentuk 'Indonesia Desk', Perangi Jaringan Scam Lintas Negara 20 Aug 2026 Sustainability Shift Buka Peluang Baru di Lima Sektor Strategis Indonesia 20 Aug 2026 Kertajati Disiapkan Jadi MRO Pesawat Tempur TNI 20 Aug 2026 Bandung Creative Hub, Ruang Gratis Lahirkan Talenta Kreatif 20 Aug 2026 Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers 20 Aug 2026 Cetak Generasi Petani Masa Depan, University of Melbourne Gandeng IPB dan UGM 20 Aug 2026 tridorian Buka Experience Center Gemini Enterprise di Singapura 20 Aug 2026 Garam Himalaya vs Laut, Mana Lebih Sehat? 20 Aug 2026 Transjakarta Alihkan Koridor 13 Imbas Kendala Teknis di Petukangan 20 Aug 2026 Review Harusnya Horor, Reza Arap Bawa AAA Clan ke Bioskop 20 Aug 2026 Indonesia-Kamboja Bentuk 'Indonesia Desk', Perangi Jaringan Scam Lintas Negara 20 Aug 2026

Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Jadi PNS

ED
PN
Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:48 WIB
Bagikan
Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Jadi PNS

VISI.NEWSPemerintah bersama DPR RI mencapai kesepahaman mengenai penataan status kepegawaian guru, termasuk guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan PPPK penuh waktu.

Dalam kesepahaman tersebut, guru PPPK paruh waktu akan diarahkan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan mulai diproses untuk mendapatkan kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi seusai mengikuti rapat koordinasi bersama sejumlah menteri dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” ujar Prasetyo.

Kesepahaman tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR memberikan kepastian mengenai status serta jenjang karier guru yang selama ini menjadi salah satu aspirasi yang banyak disampaikan kepada pemerintah dan parlemen.

Selain perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta peluang bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti proses menjadi PNS, pemerintah dan DPR juga menyepakati penataan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.

“Kemudian berkenaan dengan masalah status tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.

Pembahasan Masuk Tahap Finalisasi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan mengenai status guru PPPK tersebut telah dilakukan DPR bersama pemerintah melalui sejumlah rapat koordinasi.

Menurut Dasco, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI sekaligus respons atas banyaknya aspirasi dari para guru mengenai kepastian status kepegawaian dan karier mereka.

“DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen,” ujar Dasco kepada wartawan.

Ia mengatakan, pembahasan bersama pemerintah kini telah mencapai tahap finalisasi. Materi yang dibahas tidak hanya menyangkut guru PPPK di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), tetapi juga mencakup guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK).

“Oleh karena itu, pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” katanya.

Dengan masuknya pembahasan ke tahap finalisasi, pemerintah dan DPR diharapkan dapat segera menyusun langkah lanjutan mengenai mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pemerintah Hitung Kebutuhan Guru

Prasetyo menjelaskan, keputusan mengenai penataan status guru tidak dilakukan secara sederhana. Pemerintah bersama DPR harus menghitung berbagai aspek secara menyeluruh, termasuk kebutuhan tenaga pendidik, bidang atau mata pelajaran yang dibutuhkan, jumlah guru, hingga kemampuan anggaran negara.

Sinkronisasi data juga dilakukan lintas kementerian agar kebijakan yang dihasilkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan di berbagai daerah.

“Semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail, dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki,” ujar Prasetyo.

Perhitungan fiskal menjadi salah satu aspek penting karena perubahan status kepegawaian akan berdampak terhadap kebutuhan anggaran pemerintah. Karena itu, pemerintah memastikan kebijakan tersebut dibahas dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Prasetyo menyebut pemerintah dan DPR telah menghitung secara cermat berbagai aspek tersebut, termasuk kemungkinan konsekuensi terhadap anggaran pendidikan.

“Semua detail dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki,” jelasnya.

PPPK Paruh Waktu Menuju Penuh Waktu

Salah satu poin utama kesepahaman pemerintah dan DPR adalah pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan ini menjadi perhatian karena status PPPK paruh waktu selama ini menjadi salah satu persoalan yang banyak disampaikan kepada DPR. Guru yang berstatus paruh waktu diharapkan memperoleh kepastian lebih besar mengenai status dan keberlanjutan pekerjaannya melalui proses pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Pemerintah menegaskan bahwa proses tersebut tetap akan mempertimbangkan data kebutuhan guru serta kemampuan fiskal negara.

Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan tidak hanya berorientasi pada perubahan status administratif, tetapi juga harus diselaraskan dengan kebutuhan tenaga pendidik di setiap wilayah dan bidang studi.

PPPK Penuh Waktu Diberi Kesempatan Menjadi PNS

Selain pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah juga membuka proses bagi guru PPPK penuh waktu untuk mendapatkan kesempatan menjadi PNS.

Prasetyo menegaskan bahwa proses tersebut akan mulai berjalan setelah kesepahaman pemerintah dan DPR mengenai arah kebijakan tercapai.

“Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memberikan sinyal adanya perubahan dalam skema pengelolaan status kepegawaian guru, khususnya bagi mereka yang telah berstatus PPPK penuh waktu.

Namun, proses menuju PNS tetap membutuhkan tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Mencakup Guru Madrasah Negeri dan TK

Pembahasan penataan status guru juga tidak hanya menyasar guru di lingkungan Kemendikdasmen. Pemerintah dan DPR turut membahas guru madrasah negeri serta guru TK.

Keterlibatan guru madrasah negeri membuat pembahasan juga membutuhkan koordinasi dengan Kementerian Agama. Pemerintah perlu memastikan kebutuhan tenaga pendidik berdasarkan jenis sekolah, wilayah, mata pelajaran, serta struktur kelembagaan masing-masing.

Karena itu, sinkronisasi data menjadi bagian penting sebelum kebijakan dilaksanakan secara menyeluruh.

Selain persoalan PPPK dan peluang menjadi PNS, pemerintah dan DPR juga menyepakati penataan status kepegawaian guru agar menjadi pegawai pemerintah pusat.

Prasetyo mengatakan perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari solusi terhadap berbagai persoalan guru yang selama ini muncul di tingkat pusat maupun daerah.

“Permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR selain ke Kementerian PAN-RB dan kami juga di Kementerian Sekretariat Negara. Oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” ujarnya.

Menurut pemerintah, penyelesaian persoalan guru membutuhkan koordinasi lintas lembaga agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara terukur dan tidak menimbulkan persoalan baru.

DPR Akan Kawal Pelaksanaannya

DPR RI memastikan proses penataan status guru tersebut akan tetap dikawal melalui fungsi pengawasan. Berbagai aspirasi yang disampaikan guru akan menjadi salah satu bahan dalam mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Kesepahaman antara pemerintah dan DPR ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memberikan kepastian status kepada guru PPPK paruh waktu maupun penuh waktu.

Bagi guru PPPK paruh waktu, arah kebijakan tersebut membuka peluang menuju status PPPK penuh waktu. Sementara bagi guru PPPK penuh waktu, tersedia kesempatan untuk mengikuti proses menuju status PNS.

Pada saat yang sama, pemerintah masih perlu menyiapkan mekanisme, tahapan, serta pengaturan teknis agar kesepahaman tersebut dapat diterapkan secara tepat.

Pemerintah menegaskan seluruh proses akan mempertimbangkan kebutuhan tenaga pendidik sekaligus kemampuan fiskal negara. Dengan perhitungan tersebut, penataan status guru diharapkan dapat berjalan bertahap, terukur, dan memberikan kepastian lebih baik bagi tenaga pendidik di berbagai daerah.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.