Fiqih Zakat: Hukum Membayar Zakat dengan Piutang
ED
Editor
M Purnama Alam
Jumat, 14 April 2023 | 14:04 WIB
Simpulan Hukum Walhasil, praktek pembayaran zakat dari pembebasan utang atas mustahiq zakat hukumnya tidak sah dan tidak mencukupi menurut pendapat yang kuat, kecuali didahului skenario serah terima utang terlebih dahulu, baru kemudian dilanjutkan serah terima zakat dari pihak muzakki kepada mustahiq zakat. Hal ini berbeda dengan pendapat lemah yang mengabsahkannya. Wallahu a’lam. @mpa/nu.or.id
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!