Fiqih Zakat: Hukum Membayar Zakat dengan Piutang
Pada saat Zaid berkewajiban mengeluarkan zakat tijarah misalnya, ia memilih untuk menunaikannya kepada Umar namun dalam bentuk pembebasan hutang 700.000 Umar kepadanya. “Hutangmu senilai 700.00 kepadaku saya bebaskan atas nama zakatku”, demikian Zaid berujar kepada Umar.
Lalu apa hukum membebaskan piutang dijadikan zakat sebagaimana praktek tersebut? Atau apa hukum membayar zakat dengan pituang yang ada pada orang lain? Perlu diketahui, dalam setiap transaksi disyaratkan adanya dua pihak yang memiliki peran berbeda, yaitu pihak penyerah barang dan pihak penerima. Semisal dalam transaksi jual beli, penjual sebagai pihak yang menyerahkan barang dan pembeli sebagai pihak penerimanya.
Menurut pendapat yang kuat, dualisme peran menyerahkan dan menerimakan barang oleh satu pihak tidak diperbolehkan, dalam fiqih diberi istilah “ittihadul qabidh wal muqbidh”.
Mengapa tidak boleh? Karena berpotensi memberikan kerugian kepada salah satu pihak. Sebab bila orang berperan sebagai penerima barang untuk dirinya, tentu dengan sekuat tenaga ia akan berhati-hati supaya tidak rugi. Namun bila ia juga berperan menyerahterimakan atas nama orang lain, belum tentu ia dapat melaksanakannya dengan jujur.
Potensi kecurangan dan stigma negatif/ kesalahpahaman (tuhmah) tidak dapat dihindari. Kaidah ini sekaligus sebagai tindakan preventif untuk menutup rapat pintu kecurangan dalam sebuah transaksi. Sebab tingkat kejujuran seseorang tidak dapat dibatasi. Karena itu fiqih melarang praktek ittihadul qabidh wal muqbidh, sebagaimana diungkapkan oleh Imam As-Suyuthi:
اتحاد القابض والمقبض ممنوع لأنه إذا كان قابضا لنفسه احتاط لها وإذا كان مقبضا وجب عليه وفاء الحق من غير زيادة فلما تخالف الغرضان والطباع لا تنضبط امتنع الجمع ولهذا لو وكل الراهن المرتهن في بيع الرهن لأجل وفاء دينه لم يجز لأجل التهمة واستعجال البيع
Artinya, “Tunggalnya pihak penerima dan penyerah barang tidak diperbolehkan, sebab orang yang berstatus penerima untuk diri sendiri akan melakukan kehatian-hatian (agar dirinya tidak dirugikan), sedangkan peran sebagai penyerah barang mempunyai tanggung jawab memenuhi hak tanpa adanya tambahan apapun.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!