Fiqih Zakat: Hukum Membayar Zakat dengan Piutang
VISI.NEWS | BANDUNG - Terkadang pihak pemberi zakat dan mustahiq zakat memiliki hubungan utang piutang, sehingga tak jarang ditemukan praktek pembayaran zakat dengan cara membebaskan tanggungan utang.
Zakat adalah salah satu ibadah wajib yang menjadi bukti nyata perhatian syariat terhadap kondisi ekonomi sosial kemasyarakatan. Dengan zakat kelompok masyarakat yang membutuhkan akan terbantu memenuhi kebutuhan sehari-seharinya.
Harta zakat yang dikeluarkan pada hakikatnya tidak berkurang, bahkan terus bertambah karena keberkahan mengeluarkannya dan doa pihak penerima zakat. Di samping itu, zakat dapat menyucikan muzakki dari dosa dan menjadi saksi keseriusannya beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.
Selain zakat, ibadah yang bernilai pahala besar adalah mengutangkan harta kepada pihak yang membutuhkan. Sebab di dalamnya mengandung unsur menghilangkan beban kesusahan pihak lain. Bahkan merujuk sebuah hadits, Allah mengganjar orang yang mengutangkan harta dengan dihilangkan penderitaan di hari kiamat kelak (HR Muslim). Fuqaha menyebut akad iqradh (mengutangkan) dengan akad irfaq (berderma).
Karenanya tidak diperbolehkan mensyaratkan pelunasan utang melebihi nominal utang. Dalam iqradh, tidak ada ruang mengambil keuntungan sama sekali, murni untuk berderma dan membantu orang lain.
Dari sini dapat dipahami, antara zakat dan utang memiliki korelasi peran berupa membantu meringankan beban orang yang membutuhkan. Keduanya merupakan ibadah sosial yang memiliki kontribusi nyata dalam membantu sesama.
Yang menarik, terkadang pihak pemberi zakat dan mustahiq zakat memiliki hubungan utang piutang, sehingga tak jarang ditemukan praktek pembayaran zakat dengan cara membebaskan tanggungan utang. Dalam arti zakatnya muzakki dikeluarkan dalam bentuk pembebasan hutang atas pihak yang berhutang.
Hal ini dapat diilustrasikan semisal Zaid mengutangkan uang senilai 700.000 kepada Umar.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!