Elza Mundur dari Kuasa Hukum Sony Sonjaya

Desi Rossilawati
Kamis, 18 Juni 2026 | 13:38 WIB
Bagikan
Elza Mundur dari Kuasa Hukum Sony Sonjaya

Pengacara Elza Syarief./visi.news/ist.

VISI.NEWS | JAKARTA - Pengacara Elza Syarief memilih mundur dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Keputusan itu diambil setelah Elza menilai Sony tidak jujur terkait perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Pengunduran diri Elza dilakukan sejak Senin (15/6/2026). Sikap tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya Elza menyatakan bersedia membantu Sony secara pro bono. Saat itu, ia menilai Sony bersih sehingga layak mendapatkan pendampingan hukum.

Namun, posisi Elza berubah setelah mendapat informasi dari Kejaksaan Agung. Dalam informasi tersebut, Sony diduga menerima uang dari Asep Yusuf Somantri atau AYS, orang dekat Sony yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta pada Jumat, 11 Juni 2026. Asep diduga terlibat dalam penentuan lokasi SPPG di berbagai daerah.

"Tidak jujur. Yang memberi berita itu kan Kejaksaan sendiri, terus saya juga dapat kabar juga sekarang ya, setelah saya mundur ini saya dapat kabar bahwa Kejaksaan belum tentu memberikan JC kepada SS setelah melihat fakta dari Asep ini gitu loh," kata Elza dalam keterangannya dikutip, Kamis (18/4/2026).

Dari sisi konteks hukum, mundurnya Elza memperlihatkan dinamika baru dalam perkara MBG. Isu kejujuran klien menjadi titik penting dalam hubungan antara pengacara dan pihak yang didampingi. Apalagi, dalam perkara ini, Sony juga mengajukan permohonan justice collaborator atau JC kepada Kejaksaan Agung.

Permohonan JC Sony hingga kini masih ditelaah. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyebut ada tiga pertimbangan yang digunakan untuk menentukan permohonan tersebut.

"Nah, ini ada tiga nih. Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak yang ada. Perlu nggak keterangan dari dia lagi. Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa nggak maksimal yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya. Nah, ini masih butuh waktu lah ya, sebentar nanti kita putuskan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.