Elza Mundur dari Kuasa Hukum Sony Sonjaya

Desi Rossilawati
Kamis, 18 Juni 2026 | 13:38 WIB
Bagikan
Elza Mundur dari Kuasa Hukum Sony Sonjaya

Pengacara Elza Syarief./visi.news/ist.

VISI.NEWS | JAKARTA - Pengacara Elza Syarief memilih mundur dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Keputusan itu diambil setelah Elza menilai Sony tidak jujur terkait perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Pengunduran diri Elza dilakukan sejak Senin (15/6/2026). Sikap tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya Elza menyatakan bersedia membantu Sony secara pro bono. Saat itu, ia menilai Sony bersih sehingga layak mendapatkan pendampingan hukum.

Namun, posisi Elza berubah setelah mendapat informasi dari Kejaksaan Agung. Dalam informasi tersebut, Sony diduga menerima uang dari Asep Yusuf Somantri atau AYS, orang dekat Sony yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta pada Jumat, 11 Juni 2026. Asep diduga terlibat dalam penentuan lokasi SPPG di berbagai daerah.

"Tidak jujur. Yang memberi berita itu kan Kejaksaan sendiri, terus saya juga dapat kabar juga sekarang ya, setelah saya mundur ini saya dapat kabar bahwa Kejaksaan belum tentu memberikan JC kepada SS setelah melihat fakta dari Asep ini gitu loh," kata Elza dalam keterangannya dikutip, Kamis (18/4/2026).

Dari sisi konteks hukum, mundurnya Elza memperlihatkan dinamika baru dalam perkara MBG. Isu kejujuran klien menjadi titik penting dalam hubungan antara pengacara dan pihak yang didampingi. Apalagi, dalam perkara ini, Sony juga mengajukan permohonan justice collaborator atau JC kepada Kejaksaan Agung.

Permohonan JC Sony hingga kini masih ditelaah. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyebut ada tiga pertimbangan yang digunakan untuk menentukan permohonan tersebut.

"Nah, ini ada tiga nih. Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak yang ada. Perlu nggak keterangan dari dia lagi. Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa nggak maksimal yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya. Nah, ini masih butuh waktu lah ya, sebentar nanti kita putuskan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Febrie juga mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah nama yang disebut Sony. Namun, ia menyampaikan bahwa nama yang disebut Sony pasti akan dilihat keterkaitannya dengan para tersangka yang sudah ditetapkan.

"Jumlah pastinya nama-nama itu belum, belum tahu saya. Tapi kan pasti di situ kan nanti ada, ada apa? Ada keterkaitan dari para tersangka ini kan. Nanti kan dilihat itu SPPG-nya, yang jelas ini berjalan di relnya perbuatannya itu jual-beli titik dengan pengadaan barang. Nah, pengadaan barang kan banyak nih. Belum lagi pembagian titik, pasti melibatkan juga beberapa orang," tuturnya.

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut terdapat dua klaster. Pertama, terkait jual beli titik SPPG. Kedua, terkait markup pengadaan barang atau jasa. Dua klaster ini menjadi bingkai utama penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Febrie menyatakan penyidik kini fokus mendalami lima tersangka yang telah ditahan agar perkara dapat segera dibawa ke persidangan.

"Nah, sekarang nih penyidik lagi konsentrasi betul-betul di yang ditahan ini nih, supaya segera bisa kita sidangkan," ujarnya.

Selain itu, Kejagung membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU jika alat bukti mencukupi. Langkah ini dapat digunakan untuk mengejar pihak yang diduga menikmati hasil dari perkara tersebut.

"Kalau ada alat bukti pastilah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat ditanya peluang menerapkan pasal TPPU di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

"Pastilah, kalau ada alat bukti kita kejar," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerapan TPPU tidak hanya berkaitan dengan pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara.

"Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah datunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," kata Anang Supriatna.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Dengan perkembangan tersebut, mundurnya Elza bukan hanya soal relasi kuasa hukum dan klien. Peristiwa ini juga mempertegas bahwa posisi Sony dalam perkara MBG masih berada dalam sorotan, terutama terkait permohonan JC, dugaan penerimaan uang, serta pengembangan kasus oleh Kejagung.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.