Elza Mundur dari Kuasa Hukum Sony Sonjaya
Pengacara Elza Syarief./visi.news/ist.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerapan TPPU tidak hanya berkaitan dengan pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
"Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah datunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," kata Anang Supriatna.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Dengan perkembangan tersebut, mundurnya Elza bukan hanya soal relasi kuasa hukum dan klien. Peristiwa ini juga mempertegas bahwa posisi Sony dalam perkara MBG masih berada dalam sorotan, terutama terkait permohonan JC, dugaan penerimaan uang, serta pengembangan kasus oleh Kejagung.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!