Eks Dirut GoTo Bantah Nadiem Terima Rp809 Miliar
Mantan Direktur Utama PT AKAB/PT GoTo, Andre Soelistyo, saat memberikan kesaksian dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026)./visi.news/ist.
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Perkara tersebut merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan Chromebook.
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Nadiem dijatuhi pidana 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,680 triliun.
Namun, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut tidak bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Dalam pendapatnya, Andi menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan karena dinilai tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat, perbuatan melawan hukum, maupun permufakatan jahat dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!