Eks Dirut GoTo Bantah Nadiem Terima Rp809 Miliar

Desi Rossilawati
Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:08 WIB
Bagikan
Eks Dirut GoTo Bantah Nadiem Terima Rp809 Miliar

Mantan Direktur Utama PT AKAB/PT GoTo, Andre Soelistyo, saat memberikan kesaksian dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026)./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Mantan Direktur Utama PT AKAB atau PT GoTo, Andre Soelistyo, membantah uang sebesar Rp809 miliar dalam transaksi antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia diterima atau dinikmati mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.

Hal tersebut disampaikan Andre saat menjadi saksi dalam sidang banding perkara Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).

“Jadi tidak ada uang satu sen pun yang masuk di luar ekosistem PT AKAB dan PT GI,” kata Andre dalam persidangan.

Andre menjelaskan, transaksi senilai Rp809 miliar tersebut terjadi pada Oktober 2021. Transaksi itu disebut merupakan bagian dari restrukturisasi perusahaan menjelang proses penawaran umum perdana saham atau IPO GoTo.

Menurut Andre, dana tersebut merupakan setoran atas penerbitan saham baru PT Gojek Indonesia. Setelah masuk ke kas PT Gojek Indonesia, dana dengan nilai yang sama kemudian ditransfer kembali kepada PT AKAB untuk pelunasan utang.

Ketika penasihat hukum Nadiem menanyakan apakah uang Rp809 miliar tersebut diterima Nadiem, Andre memberikan jawaban tegas.

“Tidak,” ujarnya.

Andre juga membantah jika sumber dana Rp809 miliar tersebut berasal dari Google.

“Tidak. Itu menggunakan dana operasional di PT AKAB pada saat itu,” kata Andre.

Nadiem Disebut Tak Punya Peran Dominan

Dalam persidangan, Andre turut menjelaskan posisi kepemilikan saham Nadiem ketika menjabat sebagai menteri.

Ia menyebut kepemilikan saham Nadiem pada saat itu telah berada di bawah 3,5 persen.

“Berubah-ubah setiap tahun, tapi seingat saya pada saat Pak Nadiem menjadi Menteri, sahamnya sudah tersisa sekitar di bawah 3,5 persen,” ujar Andre.

Menurut Andre, dengan kepemilikan saham tersebut, Nadiem tidak dapat memiliki peran dominan dalam pengambilan keputusan perusahaan.

“Tidak bisa,” katanya.

Andre juga membantah Nadiem pernah melakukan intervensi terhadap kegiatan operasional perusahaan selama menjabat sebagai menteri.

“Tidak pernah,” ujar Andre.

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Perkara tersebut merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan Chromebook.

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Nadiem dijatuhi pidana 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,680 triliun.

Namun, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut tidak bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Dalam pendapatnya, Andi menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan karena dinilai tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat, perbuatan melawan hukum, maupun permufakatan jahat dalam perkara tersebut.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.