DPMD: Tujuan Pemekaran Desa Untuk Meningkatkan Kualitas Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat
"Hasil musdes disampaikan kepada Bupati dan DPMD, untuk kemudian dilakukan kajian oleh DPMD. Nanti dibuatkan ajuan ke Bupati. Setelah dinyatakan layak, kami dari DPMD untuk memproses pembentukan desa persiapan," tuturnya.
Menurutnya, desa persiapan itu dijabat oleh Plt Kepala Desa yang berasal dari ASN. Desa persiapan itu selama setahun.
"Operasional untuk kegiatan desa persiapan yaitu sebesar 30 persen dari desa induk. Setelah setahun, pejabat kepala desa menyampaikan bahwa desa itu layak untuk dimekarkan kepada Bupati Bandung. Kemudian Pak Bupati mengusulkan ke Gubernur, dan ditindaklanjuti Kementrian Dalam Negeri," katanya.
Tata turut menjelaskan bahwa dari status desa bisa menjadi status kelurahan. Sebab, ada lima desa di Kabupaten Bandung layak jadi kelurahan.
Menurutnya, pemekaran desa dan peningkatan status desa jadi kelurahan, tentunya ada resiko. Di antaranya berubahnya identitas kependudukan, mulai dari KTP, SIM, sertifikat akan berubah. Untuk itu, para kepala desa, sekretaris desa, ketua BPD dan sekretaris BPD serta kepala dusun untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dalam upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bandung melalui pelaksanaan pemekaran desa ini. Selain itu untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Camat Pacet Asep Susanto mengatakan desa lahir untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
"Desa didirikan bertujuan untuk kesejahteraan dan meningkatkan ekonomi masyarakat," katanya. @kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!