Oknum Kaur Keuangan Desa di Sukabumi Selewengkan APBDes untuk Renovasi Rumah
Ilustrasi./visi.news/iStock.
VISI.NEWS - Seorang oknum perangkat desa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran desa.
Tersangka berinsial RN, yang merupakan kaur keuangan Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak. Ia diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.
Kajari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, melalui Kepala Seksi Intelijen, Fahmi Rachman, menuturkan dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 9 orang saksi dan 1 orang ahli.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen SPP atas 67 kegiatan APBDes tahun anggaran 2025, memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta menggunakan stempel yang menyerupai stempel resmi pemerintah desa. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana melalui aplikasi SISKEUDES dan SITANTI," kata Fahmi, dalam rilis tertulisnya, Senin (18/8/2026).
Setelah dana masuk ke rekening kas desa, tersangka diduga memindahkan sejumlah dana ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tanggal 13 Juli 2026, ditemukan kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771,00.
Dana tersebut antara lain digunakan untuk renovasi rumah pribadi serta membayar utang dan bunga pinjaman, sementara sebanyak 67 kegiatan APBDes tahun anggaran 2025 tidak terlaksana.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!