Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Sustainability Shift Buka Peluang Baru di Lima Sektor Strategis Indonesia 20 Aug 2026 Kertajati Disiapkan Jadi MRO Pesawat Tempur TNI 20 Aug 2026 Bandung Creative Hub, Ruang Gratis Lahirkan Talenta Kreatif 20 Aug 2026 Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers 20 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Sustainability Shift Buka Peluang Baru di Lima Sektor Strategis Indonesia 20 Aug 2026 Kertajati Disiapkan Jadi MRO Pesawat Tempur TNI 20 Aug 2026 Bandung Creative Hub, Ruang Gratis Lahirkan Talenta Kreatif 20 Aug 2026 Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers 20 Aug 2026

Oknum Kaur Keuangan Desa di Sukabumi Selewengkan APBDes untuk Renovasi Rumah

Desi Rossilawati Andri Somantri
Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:29 WIB
Bagikan
Oknum Kaur Keuangan Desa di Sukabumi Selewengkan APBDes untuk Renovasi Rumah

Ilustrasi./visi.news/iStock.

VISI.NEWS - Seorang oknum perangkat desa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran desa.

Tersangka berinsial RN, yang merupakan kaur keuangan Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak. Ia diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tanggal 23 April 2026. 

Kajari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, melalui Kepala Seksi Intelijen, Fahmi Rachman, menuturkan dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 9 orang saksi dan 1 orang ahli.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen SPP atas 67 kegiatan APBDes tahun anggaran 2025, memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta menggunakan stempel yang menyerupai stempel resmi pemerintah desa. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana melalui aplikasi SISKEUDES dan SITANTI," kata Fahmi, dalam rilis tertulisnya, Senin (18/8/2026).

Setelah dana masuk ke rekening kas desa, tersangka diduga memindahkan sejumlah dana ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tanggal 13 Juli 2026, ditemukan kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771,00.

Dana tersebut antara lain digunakan untuk renovasi rumah pribadi serta membayar utang dan bunga pinjaman, sementara sebanyak 67 kegiatan APBDes tahun anggaran 2025 tidak terlaksana.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun ancaman pidana terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai dengan ketentuan pasal yang diterapkan.

"Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Warung Kiara kelas II A selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2026 sampai dengan 6 September 2026, yang untuk selanjutnya akan diproses lebih lanjut," ujarnya.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.