Oknum Kaur Keuangan Desa di Sukabumi Selewengkan APBDes untuk Renovasi Rumah
Ilustrasi./visi.news/iStock.
Adapun ancaman pidana terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai dengan ketentuan pasal yang diterapkan.
"Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Warung Kiara kelas II A selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2026 sampai dengan 6 September 2026, yang untuk selanjutnya akan diproses lebih lanjut," ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!