DPMD: Tujuan Pemekaran Desa Untuk Meningkatkan Kualitas Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat

Desi Rossilawati
Rabu, 12 Maret 2025 | 16:32 WIB
Bagikan
DPMD: Tujuan Pemekaran Desa Untuk Meningkatkan Kualitas Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat

Ada lima tahap pemekaran desa, yakni tahapan persiapan, perencanaan, pengajuan, pelaksanaan dan monitoring/evaluasi.

Tata mengatakan bahwa pada hasil kajian perguruan tinggi, dari 31 kecamatan ada 14 kecamatan layak di dimekarkan di Kabupaten Bandung. Dari 270 desa, sebanyak 127 desa yang layak dimekarkan. Dari 10 kelurahan, sebanyak 8 kelurahan layak dimekarkan.

"Dari hasil kajian itu, kita melakukan pendataan jumlah penduduk maupun kepala keluarga. Dari 127 desa itu, dua desa dinyatakan belum layak dimekarkan, yaitu Desa Indragiri dan Desa Patengan Kecamatan Rancabali. Jadi yang layak pemekaran 125 desa," katanya.

Tata menegaskan, untuk memastikan dimekarkan atau tidak, pemerintah desa harus melaksanakan musdes (musyawarah desa). Musdes itu untuk menyepakati rencana pemekaran desa, selain untuk menentukan nama desa baru dan titik lokasi kantor desa baru.

"Selesai musdes membentuk tim pemekaran desa. Mereka bisa memberikan keputusan yang baik dan adil. Selain itu untuk memastikan pembagian harta gono gini, sehingga tim ini harus independen," katanya.

Dikatakan, tim pemekaran desa baru ini juga harus melakukan kajian dengan dikerjasamakan pihak ketiga atau perguruan tinggi.

"Hasil kajian yang bisa dipertanggungjawabkan kepada tim kabupaten dan provinsi," katanya.

Harapannya, kata dia, induk desa bisa memberikan tempat kantor desa baru maupun nama. Sebelum memiliki lahan atau kantor desa bisa ngontrak dulu.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.