DPMD: Tujuan Pemekaran Desa Untuk Meningkatkan Kualitas Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung melaksanakan roadshow untuk mensosialisasikan Arah Kebijakan Penataan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa di Aula Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung, Rabu (12/3/2025).
Para kepala desa, sekretaris desa, ketua dan sekretaris BPD (Badan Permusyawaratan Desa), serta dua kepala dusun dari 15 desa/tiga kecamatan, yakni Kecamatan Pacet, Ciparay dan Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung hadir pada sosialisasi tersebut.
Usai sosialisasi, mereka berharap dapat menyampaikan informasi terkait arah kebijakan penataan desa ini kepada masyarakat. Dengan harapan masyarakat bisa memahami pemekaran desa maupun peningkatan status desa menjadi kelurahan.
Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kadis PMD Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi mengatakan, hasil sosialisasi ini bisa ditindaklanjuti atau disampaikan kepada masyarakat oleh para peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut.
Sosialisasi arah kebijakan penataan desa ini mengarah pada pemekaran desa, peningkatan status desa menjadi kelurahan atau penggabungan desa.
Tata menyebutkan wacana pemekaran desa itu berdasarkan pada hasil kajian tahun 2021. Disebutkan, hasil kajian itu masuk pada 13 program prioritas Bupati Bandung Dadang Supriatna pada periode kedua 2025-2030.
Apa dilaksanakan pemekaran? Manfaat pemekaran desa, yaitu meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemerintahan. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan kemampuan desa pengelolaan sumber daya alam dan potensi desa, meningkatkan partisipasi masyarakat.
"Jangan alergi perubahan, walaupun ada risiko," ucap Tata Irawan didampingi Camat Pacet Asep Susanto saat menyampaikan paparannya di hadapan para perangkat desa maupun kepala dusun.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!