Desak Setop Ekspor Monyet, Didukung Petisi dari 46.565 Orang

ED
PN
Kamis, 3 September 2026 | 06:26 WIB
Bagikan
Desak Setop Ekspor Monyet, Didukung Petisi dari 46.565 Orang

Selain itu, mereka meminta pemerintah mengevaluasi kembali status perlindungan hukum spesies tersebut dan memperkuat pengembangan metode penelitian non-hewan sebagai alternatif penggunaan satwa dalam eksperimen.

Desakan tersebut semakin mengemuka karena monyet ekor panjang saat ini tercatat berstatus Endangered atau Terancam Punah dalam Daftar Merah IUCN.

Forum mencatat Indonesia menerbitkan kuota ekspor sebanyak 1.928 individu pada 2026. Kuota tersebut menjadi yang pertama tercatat setelah 2022.

“Ketika spesies yang sudah berstatus Terancam Punah kembali mendapatkan kuota ekspor bagi kepentingan penelitian dan pengujian, pemerintah perlu mempertanyakan apakah kebijakan ini masih dapat dibenarkan. Kami mendesak pemerintah menangguhkan ekspor dan meninjau kembali kebijakan ini secara menyeluruh. Selama belum ada langkah nyata, kami akan terus mengawal persoalan ini,” kata Angelina Pane, perwakilan Forum United For Primates.

Status Hukum dan Aturan Perdagangan

Dalam aturan domestik Indonesia, monyet ekor panjang berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 dikategorikan sebagai satwa yang tidak dilindungi.

Namun, perdagangan internasional spesies tersebut tetap tunduk pada ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), di mana monyet ekor panjang tercantum dalam Appendix II.

Forum menyoroti bahwa perdagangan satwa tersebut harus memenuhi ketentuan asal-usul dan perizinan yang berlaku. Pemerintah juga menegaskan satwa yang diperdagangkan harus berasal dari hasil penangkaran resmi, bukan hasil tangkapan langsung dari alam liar, sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.