Desak Setop Ekspor Monyet, Didukung Petisi dari 46.565 Orang
VISI.NEWS — Desakan agar Pemerintah Indonesia menghentikan ekspor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) untuk kepentingan penelitian dan pengujian kembali menguat. Seruan tersebut muncul setelah kuota ekspor spesies ini kembali tercatat pada 2026, setelah terakhir kali tersedia pada 2022.
Bertepatan dengan Hari Primata Internasional, Forum United For Primates, jaringan organisasi perlindungan satwa dan konservasi, menggelar aksi di Jakarta dan Yogyakarta. Mereka meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan ekspor sekaligus memperkuat perlindungan terhadap monyet ekor panjang.
Di Jakarta, perwakilan Forum United For Primates menyerahkan surat resmi dan petisi kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Karantina Indonesia (Barantin).
Petisi yang diinisiasi oleh JAAN, Action for Primates, dan Lady Freethinker tersebut telah memperoleh dukungan lebih dari 46.565 orang.
Kuota Ekspor Kembali Terbit
Dalam surat yang disampaikan kepada Kementerian Kehutanan, Forum United For Primates meminta pemerintah menangguhkan sementara ekspor monyet ekor panjang untuk kepentingan penelitian dan pengujian toksisitas.
Mereka juga meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan serta kuota ekspor yang telah diterbitkan.
Forum turut mendorong adanya kepastian bahwa tidak ada monyet dari populasi liar yang digunakan untuk memasok fasilitas pembiakan komersial maupun kegiatan ekspor.
Selain itu, mereka meminta pemerintah mengevaluasi kembali status perlindungan hukum spesies tersebut dan memperkuat pengembangan metode penelitian non-hewan sebagai alternatif penggunaan satwa dalam eksperimen.
Desakan tersebut semakin mengemuka karena monyet ekor panjang saat ini tercatat berstatus Endangered atau Terancam Punah dalam Daftar Merah IUCN.
Forum mencatat Indonesia menerbitkan kuota ekspor sebanyak 1.928 individu pada 2026. Kuota tersebut menjadi yang pertama tercatat setelah 2022.
“Ketika spesies yang sudah berstatus Terancam Punah kembali mendapatkan kuota ekspor bagi kepentingan penelitian dan pengujian, pemerintah perlu mempertanyakan apakah kebijakan ini masih dapat dibenarkan. Kami mendesak pemerintah menangguhkan ekspor dan meninjau kembali kebijakan ini secara menyeluruh. Selama belum ada langkah nyata, kami akan terus mengawal persoalan ini,” kata Angelina Pane, perwakilan Forum United For Primates.
Status Hukum dan Aturan Perdagangan
Dalam aturan domestik Indonesia, monyet ekor panjang berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 dikategorikan sebagai satwa yang tidak dilindungi.
Namun, perdagangan internasional spesies tersebut tetap tunduk pada ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), di mana monyet ekor panjang tercantum dalam Appendix II.
Forum menyoroti bahwa perdagangan satwa tersebut harus memenuhi ketentuan asal-usul dan perizinan yang berlaku. Pemerintah juga menegaskan satwa yang diperdagangkan harus berasal dari hasil penangkaran resmi, bukan hasil tangkapan langsung dari alam liar, sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999.
Persoalan asal-usul satwa menjadi perhatian penting karena penggunaan individu dari populasi liar dapat memberikan tekanan tambahan terhadap keberadaan spesies di habitat alaminya.
Karena itu, Forum meminta pemerintah memastikan rantai pasok untuk pembiakan maupun ekspor dapat ditelusuri dan tidak mengambil satwa dari alam.
Soroti Fasilitas Pembiakan di Lampung
Kekhawatiran organisasi perlindungan satwa juga berkaitan dengan laporan pembangunan fasilitas komersial di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Fasilitas tersebut disebut memiliki kapasitas sekitar 4.000 monyet ekor panjang untuk kepentingan pembiakan dan ekspor ke fasilitas penelitian biomedis di luar negeri.
Rencana maupun keberadaan fasilitas dengan kapasitas besar tersebut menjadi perhatian karena berpotensi meningkatkan skala pemanfaatan monyet ekor panjang untuk kebutuhan penelitian di luar negeri.
Forum United For Primates meminta pemerintah memastikan seluruh proses pembiakan, pemeliharaan, pengangkutan, hingga ekspor berlangsung sesuai aturan dan standar kesejahteraan satwa.
Mereka juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang memungkinkan perdagangan monyet ekor panjang untuk penelitian dan pengujian.
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta
Desakan serupa disampaikan di Yogyakarta. Anggota Forum United For Primates bersama masyarakat menggelar aksi damai di Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Aksi tersebut diisi dengan orasi dan edukasi publik mengenai persoalan perdagangan serta pemanfaatan monyet ekor panjang untuk penelitian.
Bassis Shaggydog sekaligus penggiat perlindungan satwa, Bandizt, turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Seniman Wanggi Hoed juga menyampaikan pesan melalui pertunjukan pantomim. Dalam pertunjukan tersebut, ia mengenakan kostum menyerupai petugas laboratorium dan berada di dalam sebuah kandang berukuran besar.
Gambaran tersebut sengaja membalik posisi yang selama ini identik dengan monyet sebagai satwa yang dikurung. Melalui simbol tersebut, pertunjukan mengajak masyarakat melihat persoalan dari sudut pandang satwa yang menjadi objek penelitian.
Pertunjukan juga menampilkan seseorang berkostum Hanoman. Tokoh mitologi tersebut digambarkan mengamati proses ekspor dan pemanfaatan monyet sebagai objek uji coba di laboratorium.
Wanggi mengatakan pertunjukan tersebut menjadi cara untuk menyampaikan pesan mengenai hubungan manusia dengan spesies lain sekaligus mempertanyakan praktik penelitian yang dinilai masih menimbulkan penderitaan satwa.
“Manusia dan spesies lain hidup bersama di dunia yang sama. Ketika monyet diekspor untuk eksperimen laboratorium dan mengalami rasa sakit yang sebenarnya tidak diperlukan, bagi saya ada harmoni yang hilang dalam hubungan manusia dengan spesies lain. Semua yang hidup berhak untuk hidup dan berada di habitatnya,” ujar Wanggi Hoed.
Melalui aksi tersebut, penyelenggara berharap masyarakat tidak hanya melihat monyet sebagai objek penelitian, tetapi juga memahami persoalan ekologis dan kesejahteraan satwa yang menyertainya.
Dorongan Beralih ke Metode Non-Hewan
Selain meminta penghentian sementara ekspor, Forum United For Primates mendorong pemerintah dan lembaga penelitian memperkuat penggunaan metode penelitian non-hewan.
Perkembangan teknologi penelitian membuka peluang penggunaan berbagai pendekatan alternatif yang dapat mengurangi ketergantungan terhadap hewan dalam penelitian dan pengujian.
Bagi kelompok pemerhati satwa, pengembangan metode tersebut menjadi bagian penting dari solusi jangka panjang, terutama untuk penelitian yang selama ini menggunakan primata.
Mereka menilai kebijakan penelitian perlu mempertimbangkan perkembangan metode alternatif sekaligus aspek etika, kesejahteraan satwa, dan keberlanjutan populasi.
Dukungan Meluas
Desakan penghentian ekspor monyet ekor panjang juga memperoleh dukungan dari sejumlah figur publik, di antaranya Manohara Odelia, Luna Maya, Richard Kyle, dan Rachel Yosi.
Dukungan tidak hanya datang dari dalam negeri. Asia for Animals Coalition bersama sejumlah organisasi dari berbagai negara juga telah menyerukan kepada Pemerintah Indonesia agar menangguhkan ekspor monyet ekor panjang untuk kepentingan penelitian dan pengujian toksisitas.
Besarnya dukungan tersebut menunjukkan isu pemanfaatan primata dalam penelitian telah berkembang menjadi perhatian lintas kelompok dan negara.
Bagi Forum United For Primates, penerbitan kembali kuota ekspor pada 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali arah kebijakan Indonesia terhadap monyet ekor panjang.
Mereka berharap pemerintah dapat memastikan seluruh kegiatan perdagangan dan pemanfaatan satwa berlangsung dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, kepatuhan hukum, serta memperhatikan keberlangsungan populasi di alam.
Di sisi lain, pemerintah juga didorong memperkuat pengawasan terhadap fasilitas penangkaran dan jalur perdagangan agar tidak terjadi pengambilan satwa dari alam liar.
Dengan status monyet ekor panjang yang kini berada dalam kategori Endangered menurut IUCN, kelompok konservasi menilai kebijakan pemanfaatan dan perdagangan spesies tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan jangka panjang.
Perdebatan mengenai ekspor monyet ekor panjang pun tidak lagi sebatas persoalan perdagangan satwa. Di dalamnya terdapat pertanyaan yang lebih luas mengenai keseimbangan antara kebutuhan penelitian, perlindungan keanekaragaman hayati, kesejahteraan hewan, kepatuhan terhadap aturan perdagangan internasional, serta kesiapan Indonesia mengembangkan metode penelitian yang semakin maju dan minim penggunaan hewan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!