BPHTB Dipangkas Jadi Tiga Hari, ATR/BPN Kejar Target Balik Nama Tanah
Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (10/8/2026)./visi.news/ist.
“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB,” ujar Tito.
Selain mempercepat pelayanan masyarakat, Tito menilai optimalisasi pembayaran BPHTB juga memiliki dampak terhadap penerimaan daerah.
“Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” katanya.
Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk.
Prosesi juga diikuti secara daring oleh pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian dan lembaga terkait dari berbagai wilayah Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memangkas rantai birokrasi, tetapi juga memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang tengah mengurus proses balik nama tanah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!