BPHTB Dipangkas Jadi Tiga Hari, ATR/BPN Kejar Target Balik Nama Tanah

Desi Rossilawati Abdul Ghofur
Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:06 WIB
Bagikan
BPHTB Dipangkas Jadi Tiga Hari, ATR/BPN Kejar Target Balik Nama Tanah

Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (10/8/2026)./visi.news/ist.

VISI.NEWS Pemerintah mengambil langkah baru untuk memangkas waktu pelayanan peralihan hak atas tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan batas maksimal tiga hari untuk proses verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Nusron mengatakan, verifikasi BPHTB selama ini menjadi salah satu tahapan yang berpotensi memperlambat proses peralihan hak atau balik nama tanah.

“Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” kata Nusron.

Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang menargetkan proses peralihan hak selesai maksimal 10 hari.

Skema pelayanan baru itu membagi waktu secara lebih ketat. Setelah verifikasi BPHTB maksimal tiga hari, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan rampung paling lama dua hari. Selanjutnya, berkas permohonan diproses di Kementerian ATR/BPN maksimal lima hari.

Dengan pola tersebut, total waktu pelayanan peralihan hak ditargetkan tidak lebih dari 10 hari.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Nusron.

Diluncurkan 17 Agustus

Program pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari akan mulai diterapkan pada 17 Kantor Pertanahan di 17 kabupaten/kota pada 17 Agustus 2026.

Nusron menyebut penerapan tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan Indonesia.

“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari,” katanya.

Ekspansi layanan akan dilakukan secara bertahap. Pada 24 Agustus 2026, layanan tersebut ditargetkan bertambah ke 24 kabupaten/kota.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, hingga akhir Agustus pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari akan tersedia di 41 kabupaten/kota.

Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan. Secara proporsional, cakupan tersebut diproyeksikan mencapai sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.

Pemda Diminta Bergerak

Mendagri Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mempercepat proses tersebut, terutama melalui koordinasi dan integrasi data BPHTB dengan Kantor Pertanahan.

Menurut Tito, SEB yang telah ditandatangani memberikan landasan bagi pemerintah daerah dan jajaran ATR/BPN di daerah untuk menyatukan langkah dalam mempercepat pelayanan.

“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB,” ujar Tito.

Selain mempercepat pelayanan masyarakat, Tito menilai optimalisasi pembayaran BPHTB juga memiliki dampak terhadap penerimaan daerah.

“Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” katanya.

Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk.

Prosesi juga diikuti secara daring oleh pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian dan lembaga terkait dari berbagai wilayah Indonesia.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memangkas rantai birokrasi, tetapi juga memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang tengah mengurus proses balik nama tanah.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.