BPHTB Dipangkas Jadi Tiga Hari, ATR/BPN Kejar Target Balik Nama Tanah
Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (10/8/2026)./visi.news/ist.
VISI.NEWS – Pemerintah mengambil langkah baru untuk memangkas waktu pelayanan peralihan hak atas tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan batas maksimal tiga hari untuk proses verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Nusron mengatakan, verifikasi BPHTB selama ini menjadi salah satu tahapan yang berpotensi memperlambat proses peralihan hak atau balik nama tanah.
“Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” kata Nusron.
Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang menargetkan proses peralihan hak selesai maksimal 10 hari.
Skema pelayanan baru itu membagi waktu secara lebih ketat. Setelah verifikasi BPHTB maksimal tiga hari, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan rampung paling lama dua hari. Selanjutnya, berkas permohonan diproses di Kementerian ATR/BPN maksimal lima hari.
Dengan pola tersebut, total waktu pelayanan peralihan hak ditargetkan tidak lebih dari 10 hari.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Nusron.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!