BPHTB Dipangkas Jadi Tiga Hari, ATR/BPN Kejar Target Balik Nama Tanah

Desi Rossilawati Abdul Ghofur
Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:06 WIB
Bagikan
BPHTB Dipangkas Jadi Tiga Hari, ATR/BPN Kejar Target Balik Nama Tanah

Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (10/8/2026)./visi.news/ist.

Diluncurkan 17 Agustus

Program pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari akan mulai diterapkan pada 17 Kantor Pertanahan di 17 kabupaten/kota pada 17 Agustus 2026.

Nusron menyebut penerapan tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan Indonesia.

“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari,” katanya.

Ekspansi layanan akan dilakukan secara bertahap. Pada 24 Agustus 2026, layanan tersebut ditargetkan bertambah ke 24 kabupaten/kota.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, hingga akhir Agustus pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari akan tersedia di 41 kabupaten/kota.

Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan. Secara proporsional, cakupan tersebut diproyeksikan mencapai sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.

Pemda Diminta Bergerak

Mendagri Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mempercepat proses tersebut, terutama melalui koordinasi dan integrasi data BPHTB dengan Kantor Pertanahan.

Menurut Tito, SEB yang telah ditandatangani memberikan landasan bagi pemerintah daerah dan jajaran ATR/BPN di daerah untuk menyatukan langkah dalam mempercepat pelayanan.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.