Bolehkah Shalat Jenazah Tanpa Wudhu? Ini Jawaban Ulama Fiqih
Pendapat tersebut juga dijelaskan oleh Imam al-Mawardi dalam kitab al-Hāwī al-Kabīr. Dalam karyanya itu, ia menyebutkan pandangan Imam asy-Sya‘bi dan Imam ath-Thabari yang membolehkan pelaksanaan shalat jenazah tanpa wudhu maupun tayamum dalam kondisi tertentu.
Simak penjelasan berikut:
وَحُكِيَ عَنْ عَامِرِ بْنِ شَرَاحِيلَ الشعبي عن دَاوُدَ بْنِ عَلِيٍّ الْأَصْبَهَانِيِّ، وَعَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ الطَّبَرِيِّ: أَنَّ الصَّلَاةَ عَلَى الْمَيِّتِ دُعَاءٌ لَا يَفْتَقِرُ إِلَى طَهَارَةٍ.
Artinya: "Diriwayatkan dari Imam 'Amir bin Syarahil asy-Sya'bi, dari Dawud bin 'Ali al-Ashbahani, dan dari Imam Ibnu Jarir ath-Thabari bahwa (menurut mereka) shalat jenazah adalah doa, sehingga tidak membutuhkan bersuci (thaharah)." (Imam Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir, , jilid. I, hal. 281)
Meskipun pandangan tersebut ditolak secara tegas oleh jumhur ulama, di antaranya Imam an-Nawawi yang menilai pendapat Imam asy-Sya‘bi sebagai bāṭil (tidak sah) dan syāż (ganjil atau menyimpang), sehingga tidak dapat dijadikan pegangan dalam kondisi normal, namun dalam konteks penanganan bencana, pandangan yang tergolong syāż ini justru memiliki signifikansi tersendiri.
Artinya, pendapat Imam asy-Sya‘bi dan Imam ath-Thabari tidak dimaksudkan sebagai standar hukum umum, melainkan sebagai solusi darurat (ḥall ḍarūrī) ketika seluruh alternatif syar‘i yang lazim tidak dapat dijalankan. Kelonggaran untuk melaksanakan shalat jenazah tanpa taharah hanya diberikan apabila kondisi di lapangan benar-benar berada pada situasi terjepit, seperti adanya risiko penyebaran penyakit akibat jenazah yang tidak segera dimakamkan.
Walhasil, meskipun shalat jenazah pada asalnya mensyaratkan kesucian, Islam memberikan kelonggaran dalam kondisi darurat. Tayamum menjadi solusi utama ketika air tidak tersedia. Namun, apabila seluruh sarana bersuci benar-benar hilang dan jenazah harus segera dimakamkan demi keselamatan, syariat membuka ruang keringanan dengan mengambil pendapat hukum yang lebih ringan (qaul syāż) yang membolehkan shalat jenazah tanpa bersuci. Wallāhu a‘lam. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!