Transnusa Buka Rute Lampung-Kuala Lumpur 27 Aug 2026 Soroti Perlindungan Pemenang dan Kurator, Tonny Tesar Dorong Kepastian Hukum dalam RUU Pelelangan 27 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,723 Juta per Gram 27 Aug 2026 Soal Gempa NTT, Melchias Markus Mekeng Minta Pemerintah Perhatikan Rumah Warga Rusak 27 Aug 2026 Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Transnusa Buka Rute Lampung-Kuala Lumpur 27 Aug 2026 Soroti Perlindungan Pemenang dan Kurator, Tonny Tesar Dorong Kepastian Hukum dalam RUU Pelelangan 27 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,723 Juta per Gram 27 Aug 2026 Soal Gempa NTT, Melchias Markus Mekeng Minta Pemerintah Perhatikan Rumah Warga Rusak 27 Aug 2026 Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026

Bolehkah Shalat Jenazah Tanpa Wudhu? Ini Jawaban Ulama Fiqih

Desi Rossilawati
Minggu, 18 Januari 2026 | 12:00 WIB
Bagikan
Bolehkah Shalat Jenazah Tanpa Wudhu? Ini Jawaban Ulama Fiqih

Pendapat tersebut juga dijelaskan oleh Imam al-Mawardi dalam kitab al-Hāwī al-Kabīr. Dalam karyanya itu, ia menyebutkan pandangan Imam asy-Sya‘bi dan Imam ath-Thabari yang membolehkan pelaksanaan shalat jenazah tanpa wudhu maupun tayamum dalam kondisi tertentu.

Simak penjelasan berikut:

وَحُكِيَ عَنْ عَامِرِ بْنِ شَرَاحِيلَ الشعبي عن دَاوُدَ بْنِ عَلِيٍّ الْأَصْبَهَانِيِّ، وَعَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ الطَّبَرِيِّ: أَنَّ الصَّلَاةَ عَلَى الْمَيِّتِ دُعَاءٌ لَا يَفْتَقِرُ إِلَى طَهَارَةٍ.

Artinya: "Diriwayatkan dari Imam 'Amir bin Syarahil asy-Sya'bi, dari Dawud bin 'Ali al-Ashbahani, dan dari Imam Ibnu Jarir ath-Thabari bahwa (menurut mereka) shalat jenazah adalah doa, sehingga tidak membutuhkan bersuci (thaharah)." (Imam Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir, , jilid. I, hal. 281)

Meskipun pandangan tersebut ditolak secara tegas oleh jumhur ulama, di antaranya Imam an-Nawawi yang menilai pendapat Imam asy-Sya‘bi sebagai bāṭil (tidak sah) dan syāż (ganjil atau menyimpang), sehingga tidak dapat dijadikan pegangan dalam kondisi normal, namun dalam konteks penanganan bencana, pandangan yang tergolong syāż ini justru memiliki signifikansi tersendiri.

Artinya, pendapat Imam asy-Sya‘bi dan Imam ath-Thabari tidak dimaksudkan sebagai standar hukum umum, melainkan sebagai solusi darurat (ḥall ḍarūrī) ketika seluruh alternatif syar‘i yang lazim tidak dapat dijalankan. Kelonggaran untuk melaksanakan shalat jenazah tanpa taharah hanya diberikan apabila kondisi di lapangan benar-benar berada pada situasi terjepit, seperti adanya risiko penyebaran penyakit akibat jenazah yang tidak segera dimakamkan.

Walhasil, meskipun shalat jenazah pada asalnya mensyaratkan kesucian, Islam memberikan kelonggaran dalam kondisi darurat. Tayamum menjadi solusi utama ketika air tidak tersedia. Namun, apabila seluruh sarana bersuci benar-benar hilang dan jenazah harus segera dimakamkan demi keselamatan, syariat membuka ruang keringanan dengan mengambil pendapat hukum yang lebih ringan (qaul syāż) yang membolehkan shalat jenazah tanpa bersuci. Wallāhu a‘lam. @desi

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.