Transnusa Buka Rute Lampung-Kuala Lumpur 27 Aug 2026 Soroti Perlindungan Pemenang dan Kurator, Tonny Tesar Dorong Kepastian Hukum dalam RUU Pelelangan 27 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,723 Juta per Gram 27 Aug 2026 Soal Gempa NTT, Melchias Markus Mekeng Minta Pemerintah Perhatikan Rumah Warga Rusak 27 Aug 2026 Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Transnusa Buka Rute Lampung-Kuala Lumpur 27 Aug 2026 Soroti Perlindungan Pemenang dan Kurator, Tonny Tesar Dorong Kepastian Hukum dalam RUU Pelelangan 27 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,723 Juta per Gram 27 Aug 2026 Soal Gempa NTT, Melchias Markus Mekeng Minta Pemerintah Perhatikan Rumah Warga Rusak 27 Aug 2026 Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026

Bolehkah Shalat Jenazah Tanpa Wudhu? Ini Jawaban Ulama Fiqih

Desi Rossilawati
Minggu, 18 Januari 2026 | 12:00 WIB
Bagikan
Bolehkah Shalat Jenazah Tanpa Wudhu? Ini Jawaban Ulama Fiqih
VISI.NEWS | BANDUNG - Dalam fiqih, hukum melaksanakan shalat jenazah adalah fardhu kifayah, yaitu kewajiban kolektif yang dibebankan kepada kaum Muslimin di daerah tersebut. Artinya, kewajiban tersebut dianggap gugur apabila telah dilaksanakan oleh sebagian orang. Namun, apabila shalat jenazah ditinggalkan secara sengaja dan tidak ada seorang pun yang menunaikannya, maka dosa ditanggung oleh seluruh umat Islam di wilayah tersebut. Dikutip dari nu online, Minggu (18/1/2026), pada dasarnya, menurut Mazhab Syafi‘i, syarat-syarat sah shalat jenazah sama dengan syarat-syarat sah shalat fardhu pada umumnya. Tidak ada perbedaan mendasar dari sisi ketentuan syariat. Syarat-syarat tersebut meliputi kewajiban bersuci dari hadas dan najis (thaharah), menutup aurat, menghadap kiblat, serta niat, di samping ketentuan lain yang telah dibahas secara rinci dalam bab syarat-syarat shalat dalam kitab-kitab fiqih. Simak penjelasan Imam Nawawi berikut:

ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا أَنَّ صَلَاةَ الْجَنَازَةِ لَا تَصِحُّ إلَّا بِطَهَارَةٍ وَمَعْنَاهُ إنْ تَمَكَّنَ مِنْ الْوُضُوءِ لَمْ تَصِحَّ إلَّا بِهِ

Artinya: “Telah kami sebutkan bahwa menurut madzhab kami (madzhab Syafi’i), shalat jenazah tidak sah kecuali dengan bersuci. Artinya, jika memungkinkan untuk berwudhu, maka shalat tersebut tidak sah kecuali dengan wudhu.” (Majmu’ Syarah Muhadzdzab, , jilid. V, hal. 223)

Lebih jauh lagi, apabila seseorang tidak mampu berwudhu dengan air, syariat Islam tetap mewajibkan adanya bersuci melalui cara lain sebagai pengganti wudhu, yaitu tayamum. Imam an-Nawawi, dalam kitab yang sama, menjelaskan hal tersebut dengan menegaskan bahwa dalam kondisi tidak adanya air atau tidak memungkinkan menggunakan air, maka tayamum menempati posisi wudu sebagai bentuk bersuci yang dibenarkan oleh syariat.

Penjelasan ini menjadi landasan penting dalam memahami kewajiban bersuci, termasuk dalam pelaksanaan shalat jenazah di situasi-situasi darurat. Imam An-Nawawi berkata:

وَإِنْ عَجَزَ تَيَمَّمَ وَلَا يَصِحُّ التَّيَمُّمُ مَعَ إمْكَانِ الْمَاءِ وَإِنْ خَافَ فَوْتَ الْوَقْتِ وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَأَبُو ثَوْرٍ وَابْنُ الْمُنْذِرِ

Artinya: "Jika seseorang tidak mampu (menggunakan air/berwudhu), maka ia (menggantinya dengan) bertayamum. Namun, tayamum tidak sah jika ada kemungkinan adanya air, meskipun ia khawatir kehilangan waktu (shalat jenazah). Pendapat ini juga dipegang oleh Imam Malik, Aḥmad, Abū Tsaur, dan Ibnu al-Mundzir." (Imam An-Nawawi, jilid V, hal. 223)

Jika Tidak Tersedia Debu untuk Tayamum, Bagaimana Bersuci?

Dalam kondisi darurat akibat bencana, seperti banjir besar, pelaksanaan shalat jenazah kerap menghadapi persoalan yang kompleks. Selain sulit memperoleh air bersih yang dapat digunakan untuk bersuci, pada situasi tertentu debu atau media tayamum pun tidak dapat ditemukan. Dalam keadaan semacam ini, solusi terakhir yang dapat ditempuh adalah tetap menunaikan kewajiban shalat jenazah dengan berpegang pada pendapat minoritas ulama.

Pendapat tersebut dinukil dari Imam asy-Sya‘bi dan Imam ath-Thabari, yang membolehkan pelaksanaan shalat jenazah tanpa wudhu maupun tayamum ketika kedua sarana bersuci tersebut benar-benar tidak tersedia.

Kelompok ulama ini beralasan bahwa shalat jenazah pada hakikatnya merupakan doa untuk memohonkan ampunan bagi mayit. Karena ibadah ini tidak mengandung unsur ruku‘ dan sujud sebagaimana shalat pada umumnya, maka menurut mereka, syarat bersuci tidak menjadi keharusan, bahkan sekalipun seseorang sebenarnya mampu berwudhu atau bertayamum.

Simak penjelasan berikut:

وَقَالَ الشعبي ومحمد بن جرير الطبري والشيعة تجوز صَلَاةُ الْجَنَازَةِ بِغَيْرِ طَهَارَةٍ مَعَ إمْكَانِ الْوَضُوءِ والتيمم لأنها دُعَاءٌ

Artinya: "Imam Asy-Sya'bi, Imam Muhammad bin Jarir ath-Thabari, dan kelompok Syiah berpendapat bahwa shalat jenazah hukumnya boleh dilakukan tanpa bersuci (tanpa wudhu maupun tayamum), meskipun dalam keadaan mampu menggunakan air atau debu. Hal ini dikarenakan mereka menganggap bahwa shalat jenazah (pada hakikatnya) adalah sebuah doa." (Imam an-Nawawi, jilid V, hal. 223)

Pendapat tersebut juga dijelaskan oleh Imam al-Mawardi dalam kitab al-Hāwī al-Kabīr. Dalam karyanya itu, ia menyebutkan pandangan Imam asy-Sya‘bi dan Imam ath-Thabari yang membolehkan pelaksanaan shalat jenazah tanpa wudhu maupun tayamum dalam kondisi tertentu.

Simak penjelasan berikut:

وَحُكِيَ عَنْ عَامِرِ بْنِ شَرَاحِيلَ الشعبي عن دَاوُدَ بْنِ عَلِيٍّ الْأَصْبَهَانِيِّ، وَعَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ الطَّبَرِيِّ: أَنَّ الصَّلَاةَ عَلَى الْمَيِّتِ دُعَاءٌ لَا يَفْتَقِرُ إِلَى طَهَارَةٍ.

Artinya: "Diriwayatkan dari Imam 'Amir bin Syarahil asy-Sya'bi, dari Dawud bin 'Ali al-Ashbahani, dan dari Imam Ibnu Jarir ath-Thabari bahwa (menurut mereka) shalat jenazah adalah doa, sehingga tidak membutuhkan bersuci (thaharah)." (Imam Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir, , jilid. I, hal. 281)

Meskipun pandangan tersebut ditolak secara tegas oleh jumhur ulama, di antaranya Imam an-Nawawi yang menilai pendapat Imam asy-Sya‘bi sebagai bāṭil (tidak sah) dan syāż (ganjil atau menyimpang), sehingga tidak dapat dijadikan pegangan dalam kondisi normal, namun dalam konteks penanganan bencana, pandangan yang tergolong syāż ini justru memiliki signifikansi tersendiri.

Artinya, pendapat Imam asy-Sya‘bi dan Imam ath-Thabari tidak dimaksudkan sebagai standar hukum umum, melainkan sebagai solusi darurat (ḥall ḍarūrī) ketika seluruh alternatif syar‘i yang lazim tidak dapat dijalankan. Kelonggaran untuk melaksanakan shalat jenazah tanpa taharah hanya diberikan apabila kondisi di lapangan benar-benar berada pada situasi terjepit, seperti adanya risiko penyebaran penyakit akibat jenazah yang tidak segera dimakamkan.

Walhasil, meskipun shalat jenazah pada asalnya mensyaratkan kesucian, Islam memberikan kelonggaran dalam kondisi darurat. Tayamum menjadi solusi utama ketika air tidak tersedia. Namun, apabila seluruh sarana bersuci benar-benar hilang dan jenazah harus segera dimakamkan demi keselamatan, syariat membuka ruang keringanan dengan mengambil pendapat hukum yang lebih ringan (qaul syāż) yang membolehkan shalat jenazah tanpa bersuci. Wallāhu a‘lam. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.