NIB dan NOP Diintegrasikan, PAD PBB Naik Tanpa Naikkan Tarif Pajak
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) di Jakarta, Senin (10/8/2026)./visi.news/ist.
VISI.NEWS – Pemerintah pusat mendorong integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah untuk menutup celah perbedaan data sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan tersebut disepakati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Salah satu poin utama kebijakan itu adalah mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB. Dengan sistem tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah diharapkan memiliki satu basis data yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Nusron mengatakan, integrasi tersebut penting untuk memastikan informasi mengenai bidang tanah, termasuk luas dan kewajiban pajaknya, tercatat secara transparan dan akurat.
“Dengan adanya integrasi ini, maka semua wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” kata Nusron.
Menurut dia, selama ini masih ditemukan ketidaksesuaian antara data PBB yang dimiliki pemerintah daerah dengan data pertanahan yang tercatat di ATR/BPN. Perbedaan tersebut antara lain menyangkut luas bidang tanah yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Integrasi NIB dan NOP dinilai dapat memperkecil potensi ketidaksesuaian tersebut. Data pertanahan dan perpajakan akan saling terhubung sehingga pemerintah daerah dapat memiliki basis data yang lebih akurat dalam mengelola penerimaan PBB.
Kebijakan itu bukan sekadar rencana. Penerapannya telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!