NIB dan NOP Diintegrasikan, PAD PBB Naik Tanpa Naikkan Tarif Pajak
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) di Jakarta, Senin (10/8/2026)./visi.news/ist.
Nusron menyebut penerapan integrasi tersebut berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB dalam dua tahun terakhir. Salah satu penyebabnya adalah adanya temuan data PBB yang sebelumnya lebih kecil atau tidak sesuai dengan data bidang tanah dalam NIB.
“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100 persen tanpa harus menaikkan tarif,” tegas Nusron.
Di sisi lain, Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya tindak lanjut di tingkat daerah. Pemerintah kabupaten dan kota diminta memperkuat koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dengan Kantor Pertanahan setempat.
Menurut Tito, integrasi data tidak hanya berkaitan dengan PBB, tetapi juga dapat mempercepat pelayanan pertanahan dan proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses BPHTB, penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito.
Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah dan Kantah diarahkan membuat perjanjian kerja sama sebagai dasar pelaksanaan integrasi NIB dan NOP.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menyatukan data pertanahan dan perpajakan, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat potensi penerimaan daerah tanpa harus bergantung pada kenaikan tarif pajak.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kabinet Merah Putih.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!