Bolehkah Shalat Jenazah Tanpa Wudhu? Ini Jawaban Ulama Fiqih
Artinya: "Jika seseorang tidak mampu (menggunakan air/berwudhu), maka ia (menggantinya dengan) bertayamum. Namun, tayamum tidak sah jika ada kemungkinan adanya air, meskipun ia khawatir kehilangan waktu (shalat jenazah). Pendapat ini juga dipegang oleh Imam Malik, Aḥmad, Abū Tsaur, dan Ibnu al-Mundzir." (Imam An-Nawawi, jilid V, hal. 223)
Jika Tidak Tersedia Debu untuk Tayamum, Bagaimana Bersuci?
Dalam kondisi darurat akibat bencana, seperti banjir besar, pelaksanaan shalat jenazah kerap menghadapi persoalan yang kompleks. Selain sulit memperoleh air bersih yang dapat digunakan untuk bersuci, pada situasi tertentu debu atau media tayamum pun tidak dapat ditemukan. Dalam keadaan semacam ini, solusi terakhir yang dapat ditempuh adalah tetap menunaikan kewajiban shalat jenazah dengan berpegang pada pendapat minoritas ulama.
Pendapat tersebut dinukil dari Imam asy-Sya‘bi dan Imam ath-Thabari, yang membolehkan pelaksanaan shalat jenazah tanpa wudhu maupun tayamum ketika kedua sarana bersuci tersebut benar-benar tidak tersedia.
Kelompok ulama ini beralasan bahwa shalat jenazah pada hakikatnya merupakan doa untuk memohonkan ampunan bagi mayit. Karena ibadah ini tidak mengandung unsur ruku‘ dan sujud sebagaimana shalat pada umumnya, maka menurut mereka, syarat bersuci tidak menjadi keharusan, bahkan sekalipun seseorang sebenarnya mampu berwudhu atau bertayamum.
Simak penjelasan berikut:
وَقَالَ الشعبي ومحمد بن جرير الطبري والشيعة تجوز صَلَاةُ الْجَنَازَةِ بِغَيْرِ طَهَارَةٍ مَعَ إمْكَانِ الْوَضُوءِ والتيمم لأنها دُعَاءٌ
Artinya: "Imam Asy-Sya'bi, Imam Muhammad bin Jarir ath-Thabari, dan kelompok Syiah berpendapat bahwa shalat jenazah hukumnya boleh dilakukan tanpa bersuci (tanpa wudhu maupun tayamum), meskipun dalam keadaan mampu menggunakan air atau debu. Hal ini dikarenakan mereka menganggap bahwa shalat jenazah (pada hakikatnya) adalah sebuah doa." (Imam an-Nawawi, jilid V, hal. 223)
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!