Transnusa Buka Rute Lampung-Kuala Lumpur 27 Aug 2026 Soroti Perlindungan Pemenang dan Kurator, Tonny Tesar Dorong Kepastian Hukum dalam RUU Pelelangan 27 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,723 Juta per Gram 27 Aug 2026 Soal Gempa NTT, Melchias Markus Mekeng Minta Pemerintah Perhatikan Rumah Warga Rusak 27 Aug 2026 Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Transnusa Buka Rute Lampung-Kuala Lumpur 27 Aug 2026 Soroti Perlindungan Pemenang dan Kurator, Tonny Tesar Dorong Kepastian Hukum dalam RUU Pelelangan 27 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,723 Juta per Gram 27 Aug 2026 Soal Gempa NTT, Melchias Markus Mekeng Minta Pemerintah Perhatikan Rumah Warga Rusak 27 Aug 2026 Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026

Bolehkah Shalat Jenazah Tanpa Wudhu? Ini Jawaban Ulama Fiqih

Desi Rossilawati
Minggu, 18 Januari 2026 | 12:00 WIB
Bagikan
Bolehkah Shalat Jenazah Tanpa Wudhu? Ini Jawaban Ulama Fiqih

Artinya: "Jika seseorang tidak mampu (menggunakan air/berwudhu), maka ia (menggantinya dengan) bertayamum. Namun, tayamum tidak sah jika ada kemungkinan adanya air, meskipun ia khawatir kehilangan waktu (shalat jenazah). Pendapat ini juga dipegang oleh Imam Malik, Aḥmad, Abū Tsaur, dan Ibnu al-Mundzir." (Imam An-Nawawi, jilid V, hal. 223)

Jika Tidak Tersedia Debu untuk Tayamum, Bagaimana Bersuci?

Dalam kondisi darurat akibat bencana, seperti banjir besar, pelaksanaan shalat jenazah kerap menghadapi persoalan yang kompleks. Selain sulit memperoleh air bersih yang dapat digunakan untuk bersuci, pada situasi tertentu debu atau media tayamum pun tidak dapat ditemukan. Dalam keadaan semacam ini, solusi terakhir yang dapat ditempuh adalah tetap menunaikan kewajiban shalat jenazah dengan berpegang pada pendapat minoritas ulama.

Pendapat tersebut dinukil dari Imam asy-Sya‘bi dan Imam ath-Thabari, yang membolehkan pelaksanaan shalat jenazah tanpa wudhu maupun tayamum ketika kedua sarana bersuci tersebut benar-benar tidak tersedia.

Kelompok ulama ini beralasan bahwa shalat jenazah pada hakikatnya merupakan doa untuk memohonkan ampunan bagi mayit. Karena ibadah ini tidak mengandung unsur ruku‘ dan sujud sebagaimana shalat pada umumnya, maka menurut mereka, syarat bersuci tidak menjadi keharusan, bahkan sekalipun seseorang sebenarnya mampu berwudhu atau bertayamum.

Simak penjelasan berikut:

وَقَالَ الشعبي ومحمد بن جرير الطبري والشيعة تجوز صَلَاةُ الْجَنَازَةِ بِغَيْرِ طَهَارَةٍ مَعَ إمْكَانِ الْوَضُوءِ والتيمم لأنها دُعَاءٌ

Artinya: "Imam Asy-Sya'bi, Imam Muhammad bin Jarir ath-Thabari, dan kelompok Syiah berpendapat bahwa shalat jenazah hukumnya boleh dilakukan tanpa bersuci (tanpa wudhu maupun tayamum), meskipun dalam keadaan mampu menggunakan air atau debu. Hal ini dikarenakan mereka menganggap bahwa shalat jenazah (pada hakikatnya) adalah sebuah doa." (Imam an-Nawawi, jilid V, hal. 223)

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.