Bolehkah Shalat Jenazah Tanpa Wudhu? Ini Jawaban Ulama Fiqih
ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا أَنَّ صَلَاةَ الْجَنَازَةِ لَا تَصِحُّ إلَّا بِطَهَارَةٍ وَمَعْنَاهُ إنْ تَمَكَّنَ مِنْ الْوُضُوءِ لَمْ تَصِحَّ إلَّا بِهِ
Artinya: “Telah kami sebutkan bahwa menurut madzhab kami (madzhab Syafi’i), shalat jenazah tidak sah kecuali dengan bersuci. Artinya, jika memungkinkan untuk berwudhu, maka shalat tersebut tidak sah kecuali dengan wudhu.” (Majmu’ Syarah Muhadzdzab, , jilid. V, hal. 223)
Lebih jauh lagi, apabila seseorang tidak mampu berwudhu dengan air, syariat Islam tetap mewajibkan adanya bersuci melalui cara lain sebagai pengganti wudhu, yaitu tayamum. Imam an-Nawawi, dalam kitab yang sama, menjelaskan hal tersebut dengan menegaskan bahwa dalam kondisi tidak adanya air atau tidak memungkinkan menggunakan air, maka tayamum menempati posisi wudu sebagai bentuk bersuci yang dibenarkan oleh syariat.
Penjelasan ini menjadi landasan penting dalam memahami kewajiban bersuci, termasuk dalam pelaksanaan shalat jenazah di situasi-situasi darurat. Imam An-Nawawi berkata:
وَإِنْ عَجَزَ تَيَمَّمَ وَلَا يَصِحُّ التَّيَمُّمُ مَعَ إمْكَانِ الْمَاءِ وَإِنْ خَافَ فَوْتَ الْوَقْتِ وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَأَبُو ثَوْرٍ وَابْنُ الْمُنْذِرِ
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!