Beli Rumah Bekas? Ini Jenis Pajak yang Harus Anda Pahami

ED
Senin, 20 November 2023 | 07:19 WIB
Bagikan
Beli Rumah Bekas? Ini Jenis Pajak yang Harus Anda Pahami

VISI.NEWS | BANDUNG - Pajak jual beli rumah rumah bekas dan keperluan lainnya, perlu Anda pahami dengan baik. Terlebih, potensinya sekarang tak kalah dari rumah baru!

Property People, jual beli rumah bekas alias second tak surut peminat. Selain harga yang lebih murah, lokasinya pun banyak berada di tengah kota.

Berbicara soal biaya, ingatlah bahwa bukan hanya harga rumah yang harus Anda keluarkan. Ada pula beberapa biaya tambahan terkait pajak penjualan rumah yang perlu dibayar.

Sifatnya ada yang resmi serta dapat dinegosiasi. Termasuk apabila Anda mengajukan KPR rumah bekas.

Jangan sampai Anda tidak memahami jenis biaya tersebut dan juga peruntukannya. Bisa-bisa, ketidaktahuan ini malah menjadi celah orang lain untuk meraup keuntungan dari Anda.

Ini dia daftar biaya jual beli serta pajak jual beli rumah bekas yang mesti Anda pahami!

Jenis Pajak Jual Beli Rumah Bekas

1. Biaya Pengecekan Sertifikat

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.