Beli Rumah Bekas? Ini Jenis Pajak yang Harus Anda Pahami

ED
Senin, 20 November 2023 | 07:19 WIB
Bagikan
Beli Rumah Bekas? Ini Jenis Pajak yang Harus Anda Pahami

Ada juga biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang harus dibayarkan saat melakukan balik nama.

Nominalnya ialah satu per seribu/permill dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

4. Biaya Akta PJB

Kerap tertukar, AJB dan juga Akta PJB (Perjanjian Jual Beli) adalah dua hal yang berbeda.

Akta PJB akan dikeluarkan oleh notaris atau PPAT ketika jual beli rumah bekas belum terlaksana, namun kedua pihak sudah setuju untuk melakukan transaksi.

Umumnya beberapa masalah yang membuat Akta PJB ini dibuat antara lain pajak yang belum terbayar atau pelunasan yang masih tertangguhkan.

Pengurusan Akta PJB dapat dilakukan dengan menggunakan aktar dari notaris.

Biayanya sendiri sama seperti membuat AJB dan nominalnya pun negotiable.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.