Muktamar NU Memanas Lagi, Masa Tunggu Eks Parpol Diperdebatkan
Ilustrasi. /visi.news/ai
VISI.NEWS — Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026), berlangsung panas. Perdebatan terjadi terkait aturan masa tunggu bagi mantan anggota partai politik (parpol) yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Perdebatan bermula ketika muncul usulan agar mantan anggota parpol dapat langsung mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU tanpa harus menjalani masa jeda selama satu tahun.
Usulan tersebut mendapat penolakan sekaligus protes dari sejumlah peserta muktamar. Salah satunya Anggota PCNU Tanjung Balai, Mulyadi. Dalam forum, ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jeda satu tahun seharusnya sudah dihapus.
“Masa jeda satu tahun itu tidak ada! Sudah dihapus semalam, kenapa itu muncul kembali? Betul! Itu tidak ada! Masa jeda tidak ada!” ujar Mulyadi dalam sidang.
Menurut Mulyadi, siapa pun yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU cukup mengundurkan diri secara tertulis dari jabatan atau keanggotaan politik yang dimilikinya.
Pernyataan tersebut kemudian memancing respons dari peserta sidang lainnya. Sejumlah peserta menyebut masa tunggu bagi mantan anggota atau pejabat parpol sebenarnya telah dikurangi menjadi enam bulan. Ada pula peserta yang menilai ketentuan tersebut justru berpotensi menghambat pencalonan seseorang dari internal PBNU.
Presidium Sidang Minta Klarifikasi
Menanggapi perdebatan tersebut, Presidium Sidang Muktamar ke-35 NU, Cholil Nafis, meminta klarifikasi kepada sejumlah pimpinan forum, termasuk Ketua Komisi Organisasi Asrorun Niam.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!