Muktamar NU Memanas Lagi, Masa Tunggu Eks Parpol Diperdebatkan
Ilustrasi. /visi.news/ai
VISI.NEWS — Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026), berlangsung panas. Perdebatan terjadi terkait aturan masa tunggu bagi mantan anggota partai politik (parpol) yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Perdebatan bermula ketika muncul usulan agar mantan anggota parpol dapat langsung mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU tanpa harus menjalani masa jeda selama satu tahun.
Usulan tersebut mendapat penolakan sekaligus protes dari sejumlah peserta muktamar. Salah satunya Anggota PCNU Tanjung Balai, Mulyadi. Dalam forum, ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jeda satu tahun seharusnya sudah dihapus.
“Masa jeda satu tahun itu tidak ada! Sudah dihapus semalam, kenapa itu muncul kembali? Betul! Itu tidak ada! Masa jeda tidak ada!” ujar Mulyadi dalam sidang.
Menurut Mulyadi, siapa pun yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU cukup mengundurkan diri secara tertulis dari jabatan atau keanggotaan politik yang dimilikinya.
Pernyataan tersebut kemudian memancing respons dari peserta sidang lainnya. Sejumlah peserta menyebut masa tunggu bagi mantan anggota atau pejabat parpol sebenarnya telah dikurangi menjadi enam bulan. Ada pula peserta yang menilai ketentuan tersebut justru berpotensi menghambat pencalonan seseorang dari internal PBNU.
Presidium Sidang Minta Klarifikasi
Menanggapi perdebatan tersebut, Presidium Sidang Muktamar ke-35 NU, Cholil Nafis, meminta klarifikasi kepada sejumlah pimpinan forum, termasuk Ketua Komisi Organisasi Asrorun Niam.
Dari klarifikasi tersebut dijelaskan bahwa tidak pernah ada keputusan dalam Sidang Pleno III yang digelar Sabtu (29/8/2026) malam untuk menghapus ketentuan masa tunggu satu tahun bagi mantan pejabat politik.
Dengan demikian, aturan yang sebelumnya berlaku tetap menjadi dasar dalam proses pencalonan Ketua Umum PBNU.
“Oleh karena itu tidak ada alasan untuk menghapus yang baru, yang lama, karena juga tidak ada peraturan yang baru,” kata Cholil Nafis.
Penjelasan tersebut belum meredakan perdebatan. Sejumlah peserta tetap meminta agar ketentuan masa tunggu tersebut diubah.
Ketua Presidium Ketuk Palu
Perdebatan akhirnya menemui jalan buntu. Ketua Presidium Sidang, Muhammad Nuh, beberapa kali mengingatkan peserta bahwa keputusan dalam Pleno IV merupakan konsekuensi dari pembahasan yang telah dilakukan pada Pleno III.
Karena tidak ditemukan dasar keputusan baru yang menghapus ketentuan tersebut, Muhammad Nuh kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan bahwa masa tunggu satu tahun bagi eks pejabat politik untuk dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU tetap berlaku.
Keputusan itu langsung memicu reaksi keras dari sebagian peserta muktamar.
Sesaat setelah palu diketuk, sejumlah peserta yang tidak menerima keputusan tersebut terdengar berteriak dari dalam ruang sidang. Situasi kemudian semakin riuh.
Pantauan dari luar ruang sidang menunjukkan suara protes peserta kemudian disambut dengan lantunan selawat. Tidak lama berselang, sidang akhirnya diskors.
Bagian dari Dinamika Pemilihan Ketua Umum PBNU
Perdebatan mengenai masa tunggu eks pejabat atau anggota parpol ini berlangsung di tengah perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU.
Sebelumnya, peserta muktamar juga telah membahas mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dan menyepakati perubahan sistem. Ketua Umum PBNU tidak lagi dipilih secara langsung oleh peserta muktamar, melainkan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Perubahan mekanisme tersebut membuat ketentuan mengenai siapa yang memenuhi syarat untuk menjadi calon Ketua Umum PBNU menjadi semakin penting.
Masa tunggu bagi mantan pejabat atau anggota partai politik menjadi salah satu isu yang diperdebatkan karena menyangkut kesempatan seseorang untuk masuk dalam proses pencalonan.
Dengan keputusan Pleno IV, ketentuan masa tunggu satu tahun tetap dipertahankan. Artinya, mantan pejabat politik yang belum melewati masa jeda tersebut masih tidak dapat langsung mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.
Namun, suasana panas dalam sidang menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum sepenuhnya diterima oleh seluruh peserta.
Sidang kemudian diskors setelah perdebatan berlangsung sengit. Dari luar ruang sidang, dinamika terkait aturan tersebut tidak lagi terdengar setelah skorsing diberlakukan.
Muktamar ke-35 NU sendiri menjadi momentum penting bagi organisasi karena selain menentukan kepemimpinan PBNU, forum ini juga membahas sejumlah perubahan aturan dan mekanisme organisasi yang berpengaruh terhadap arah NU ke depan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!