Muktamar NU Memanas Lagi, Masa Tunggu Eks Parpol Diperdebatkan
Ilustrasi. /visi.news/ai
Dari klarifikasi tersebut dijelaskan bahwa tidak pernah ada keputusan dalam Sidang Pleno III yang digelar Sabtu (29/8/2026) malam untuk menghapus ketentuan masa tunggu satu tahun bagi mantan pejabat politik.
Dengan demikian, aturan yang sebelumnya berlaku tetap menjadi dasar dalam proses pencalonan Ketua Umum PBNU.
“Oleh karena itu tidak ada alasan untuk menghapus yang baru, yang lama, karena juga tidak ada peraturan yang baru,” kata Cholil Nafis.
Penjelasan tersebut belum meredakan perdebatan. Sejumlah peserta tetap meminta agar ketentuan masa tunggu tersebut diubah.
Ketua Presidium Ketuk Palu
Perdebatan akhirnya menemui jalan buntu. Ketua Presidium Sidang, Muhammad Nuh, beberapa kali mengingatkan peserta bahwa keputusan dalam Pleno IV merupakan konsekuensi dari pembahasan yang telah dilakukan pada Pleno III.
Karena tidak ditemukan dasar keputusan baru yang menghapus ketentuan tersebut, Muhammad Nuh kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan bahwa masa tunggu satu tahun bagi eks pejabat politik untuk dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU tetap berlaku.
Keputusan itu langsung memicu reaksi keras dari sebagian peserta muktamar.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!