Muktamar NU Memanas Lagi, Masa Tunggu Eks Parpol Diperdebatkan
Ilustrasi. /visi.news/ai
Sesaat setelah palu diketuk, sejumlah peserta yang tidak menerima keputusan tersebut terdengar berteriak dari dalam ruang sidang. Situasi kemudian semakin riuh.
Pantauan dari luar ruang sidang menunjukkan suara protes peserta kemudian disambut dengan lantunan selawat. Tidak lama berselang, sidang akhirnya diskors.
Bagian dari Dinamika Pemilihan Ketua Umum PBNU
Perdebatan mengenai masa tunggu eks pejabat atau anggota parpol ini berlangsung di tengah perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU.
Sebelumnya, peserta muktamar juga telah membahas mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dan menyepakati perubahan sistem. Ketua Umum PBNU tidak lagi dipilih secara langsung oleh peserta muktamar, melainkan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Perubahan mekanisme tersebut membuat ketentuan mengenai siapa yang memenuhi syarat untuk menjadi calon Ketua Umum PBNU menjadi semakin penting.
Masa tunggu bagi mantan pejabat atau anggota partai politik menjadi salah satu isu yang diperdebatkan karena menyangkut kesempatan seseorang untuk masuk dalam proses pencalonan.
Dengan keputusan Pleno IV, ketentuan masa tunggu satu tahun tetap dipertahankan. Artinya, mantan pejabat politik yang belum melewati masa jeda tersebut masih tidak dapat langsung mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!