Beli Rumah Bekas? Ini Jenis Pajak yang Harus Anda Pahami
Saat akan membeli rumah second, salah satu hal yang perlu Anda periksa ialah sertifikat.
Lakukan pengecekan ke kantor pertanahan untuk memastikan status sertifikat tanah tersebut.
Proses ini sendiri lazim dilakukan sebelum dilakukannya proses jual beli rumah.
Bisa saja sertifikat dari rumah yang akan dibeli tersebut memiliki catatan blokir atau masalah lainnya seperti disita, bukan?
Melakukan pemeriksaan tersebut tidaklah sulit, cukup menyerahkan sertifikat asli dan fotokopi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
2. Biaya AJB
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pihak yang berperan penting dalam jual beli rumah, termasuk hunian second.
PPAT-lah yang akan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) untuk rumah yang dibeli.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!