Beli Rumah Bekas? Ini Jenis Pajak yang Harus Anda Pahami

ED
Senin, 20 November 2023 | 07:19 WIB
Bagikan
Beli Rumah Bekas? Ini Jenis Pajak yang Harus Anda Pahami

Saat akan membeli rumah second, salah satu hal yang perlu Anda periksa ialah sertifikat.

Lakukan pengecekan ke kantor pertanahan untuk memastikan status sertifikat tanah tersebut.

Proses ini sendiri lazim dilakukan sebelum dilakukannya proses jual beli rumah.

Bisa saja sertifikat dari rumah yang akan dibeli tersebut memiliki catatan blokir atau masalah lainnya seperti disita, bukan?

Melakukan pemeriksaan tersebut tidaklah sulit, cukup menyerahkan sertifikat asli dan fotokopi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

2. Biaya AJB

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pihak yang berperan penting dalam jual beli rumah, termasuk hunian second.

PPAT-lah yang akan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) untuk rumah yang dibeli.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.