Beli Rumah Bekas? Ini Jenis Pajak yang Harus Anda Pahami
5. Pajak Jual Beli Rumah Bekas dan PPh
Sama seperti rumah baru, dalam jual beli rumah bekas pun ada biaya Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan.
PPh ini dibebankan kepada penjual rumah. Besarnya ialah 2,5% dari nominal transaksi yang dilakukan.
Pembayaran PPh dilakukan di bank yang menjadi media transaksi jual beli. Setelah mendapatkannya, bukti pembayaran tersebut divalidasi ke kantor pajak setempat.
Disebutkan pula, biaya jual beli rumah bekas yang satu ini pun dapat dibebankan pada pembeli.
Hal ini umum terjadi bila sebelumnya sudah ada kesepakatan antar kedua belah pihak.
6. BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga termasuk dalam biaya jual beli rumah bekas yang harus dibayarkan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!