Beli Rumah Bekas? Ini Jenis Pajak yang Harus Anda Pahami
ED
Editor
M Purnama Alam
Senin, 20 November 2023 | 07:19 WIB
Pembayaran yang dibebankan pada pembeli ini dilakukan sebelum ditandatanganinya AJB.
Nominal dari biaya BPHTB ini bergantung pada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) di setiap daerah.
Rumus perhitungannya biaya tersebut ialah BPHTB = 5% x (Nilai transaksi-NPOPTKP).
Nah, selain keenam daftar di atas ada pula beberapa biaya yang perlu Anda bayarkan bila melakukan jual beli rumah bekas menggunakan KPR.
BACA JUGA
Kepercayaan pada Fakta Runtuh di Era AI
Beberapa di antaranya ialah asuransi jiwa dan kebakaran serta biaya provisi.
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!