Beli Rumah Bekas? Ini Jenis Pajak yang Harus Anda Pahami

ED
Senin, 20 November 2023 | 07:19 WIB
Bagikan
Beli Rumah Bekas? Ini Jenis Pajak yang Harus Anda Pahami

Pembayaran yang dibebankan pada pembeli ini dilakukan sebelum ditandatanganinya AJB.

Nominal dari biaya BPHTB ini bergantung pada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) di setiap daerah.

Rumus perhitungannya biaya tersebut ialah BPHTB = 5% x (Nilai transaksi-NPOPTKP).

Nah, selain keenam daftar di atas ada pula beberapa biaya yang perlu Anda bayarkan bila melakukan jual beli rumah bekas menggunakan KPR.

Beberapa di antaranya ialah asuransi jiwa dan kebakaran serta biaya provisi.

@mpa

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.