Beli Rumah Bekas? Ini Jenis Pajak yang Harus Anda Pahami

ED
Senin, 20 November 2023 | 07:19 WIB
Bagikan
Beli Rumah Bekas? Ini Jenis Pajak yang Harus Anda Pahami

Biaya jasa PPAT sendiri umumnya berkisar 1% dari nilai transaksi.

Biarpun begitu, besaran biaya ini disebut masih dapat dinegosiasikan.

Pembayaran jasa PPAT ini bisa dibagi dua antara Anda sebagai pembeli dan juga pihak penjual, bisa juga dibayar oleh satu pihak tergantung perjanjian.

3. Biaya Balik Nama

Setelah memiliki tanah beserta rumah second, proses kepemilikan belum selesai.

Anda masih harus mengurus balik nama sertifikat.

Proses tersebut dilakukan oleh PPAT yang Anda tunjuk dan dilakukan di kantor BPN terdekat.

Nominal biaya ini sendiri ialah Rp25 ribu per sertifikat.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.