Beli Rumah Bekas? Ini Jenis Pajak yang Harus Anda Pahami
Biaya jasa PPAT sendiri umumnya berkisar 1% dari nilai transaksi.
Biarpun begitu, besaran biaya ini disebut masih dapat dinegosiasikan.
Pembayaran jasa PPAT ini bisa dibagi dua antara Anda sebagai pembeli dan juga pihak penjual, bisa juga dibayar oleh satu pihak tergantung perjanjian.
3. Biaya Balik Nama
Setelah memiliki tanah beserta rumah second, proses kepemilikan belum selesai.
Anda masih harus mengurus balik nama sertifikat.
Proses tersebut dilakukan oleh PPAT yang Anda tunjuk dan dilakukan di kantor BPN terdekat.
Nominal biaya ini sendiri ialah Rp25 ribu per sertifikat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!