Banyak Kasus TPPO, Ini Prosedur yang Benar bagi Para Calon Pekerja Migran

ED
Rabu, 30 Agustus 2023 | 18:55 WIB
Bagikan
Banyak Kasus TPPO, Ini Prosedur yang Benar bagi Para Calon Pekerja Migran

VISI.NEWS | CANGKUANG - Sosialisasi penempatan calon pekerja Migran Indonesia dengan tema "Cara Aman Bekerja ke luar Negeri " yang di inisiasi oleh Visi Inohong Bandung (VIB) bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, berlangsung di Wareong Mas Priy, Cangkuang, Rabu (30/08/2023).

Hadir sebagai pembicara, Kepala Disnaker Kabupaten Bandung H.U. Rukmana, Kepala Balai Perlindungan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat Kombespol Mulia Nugraha, dan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung Asep Saepudin. Acara sosialisasi dipandu oleh Plt. Pemred VISI.NEWS Aep S. Abdullah.

Kadisnaker H.U. Rukmana menyebutkan bahwa di tahun sebelumnya, dirinya telah melakukan sosialisasi seperti ini dengan Komunitas Grup Whatsapp VIB ini tahun 2019 lalu.

"Kedua kalinya Disnaker mengundang VIB untuk membahas permasalahan yang muncul khusus persoalan tenaga kerja migran," kata Rukmana.

Ia menyampaikan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin hak kesempatan dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak. Baik didalam maupun diluar negeri sesuai keahlian, keterampilan, bakat. minat dan kemampuan. Hal ini tertuang dalam Undang Undang No. 18 tahun 2017 tentang ketenagakerjaan.

"Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, Pemerintah bertanggung jawab memberikan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia baik secara prosedural maupun unprosedural," ujarnya.

Dirinya menuturkan bahwa, peranan serta pengawasan para pekerja migran diawali dari tingkat pemerintah desa sampai pemerintah pusat. "Pemdes harus mengetahui warganya sendiri, apakah berangkat ke luar daerah atau luar negeri, jadi ada beberapa kasus yang pemdesnya sendiri tidak mengetahui keberadaan warganya, dan baru tahu pas ada kejadian warganya jadi tenaga migran unprosedural. Ada tugas dan tanggung jawab dikemukakan di pasal 42, di pemda kota dan kabupaten di pasal 41, kemudian Pemprov pasal 40, terakhir pemerintah pusat di pasal 39," katanya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.