Banyak Kasus TPPO, Ini Prosedur yang Benar bagi Para Calon Pekerja Migran

ED
Rabu, 30 Agustus 2023 | 18:55 WIB
Bagikan
Banyak Kasus TPPO, Ini Prosedur yang Benar bagi Para Calon Pekerja Migran

VISI.NEWS | CANGKUANG - Sosialisasi penempatan calon pekerja Migran Indonesia dengan tema "Cara Aman Bekerja ke luar Negeri " yang di inisiasi oleh Visi Inohong Bandung (VIB) bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, berlangsung di Wareong Mas Priy, Cangkuang, Rabu (30/08/2023).

Hadir sebagai pembicara, Kepala Disnaker Kabupaten Bandung H.U. Rukmana, Kepala Balai Perlindungan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat Kombespol Mulia Nugraha, dan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung Asep Saepudin. Acara sosialisasi dipandu oleh Plt. Pemred VISI.NEWS Aep S. Abdullah.

Kadisnaker H.U. Rukmana menyebutkan bahwa di tahun sebelumnya, dirinya telah melakukan sosialisasi seperti ini dengan Komunitas Grup Whatsapp VIB ini tahun 2019 lalu.

"Kedua kalinya Disnaker mengundang VIB untuk membahas permasalahan yang muncul khusus persoalan tenaga kerja migran," kata Rukmana.

Ia menyampaikan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin hak kesempatan dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak. Baik didalam maupun diluar negeri sesuai keahlian, keterampilan, bakat. minat dan kemampuan. Hal ini tertuang dalam Undang Undang No. 18 tahun 2017 tentang ketenagakerjaan.

"Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, Pemerintah bertanggung jawab memberikan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia baik secara prosedural maupun unprosedural," ujarnya.

Dirinya menuturkan bahwa, peranan serta pengawasan para pekerja migran diawali dari tingkat pemerintah desa sampai pemerintah pusat. "Pemdes harus mengetahui warganya sendiri, apakah berangkat ke luar daerah atau luar negeri, jadi ada beberapa kasus yang pemdesnya sendiri tidak mengetahui keberadaan warganya, dan baru tahu pas ada kejadian warganya jadi tenaga migran unprosedural. Ada tugas dan tanggung jawab dikemukakan di pasal 42, di pemda kota dan kabupaten di pasal 41, kemudian Pemprov pasal 40, terakhir pemerintah pusat di pasal 39," katanya.

"Semua pihak, harus memberikan wawasan dan pemahaman yang benar sedini mungkin kepada para calon PMI, dan saya berharap ketika warga yang akan berangkat, harus betul-betul tahu siapa agennya, siapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar jangan sampai menjadi korban oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, jangan sampai menjadi PMI yang ilegal," tuturnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa Disnaker Kabupaten Bandung satu-satunya dan bahkan pertama kalinya sebagai kabupaten/kota yang melakukan MoU dengan BP2MI.

Bahkan dikatakan Rukmana, Pemkab Bandung sejak tahun 2011 sudah melakukan moratorium bagi Calon PMI sektor informal. Terlebih dalam moratorium nasional, Sesuai Kepmenaker No. 260 tahun 2015 bagi negara-negara kawasan Timur Tengah.

"Hal tersebut, dilakukan karena banyak kasus yang terjadi pada PMI sektor informal dan lemahnya jaminan perlindungan di negara kawasan Timur Tengah," terangnya.

Senada dengan Kadisnaker, Kepala BP3MI Jabar, Kombes Pol Mulia Nugraha menerangkan bahwa sosialisasi harus lebih ditingkatkan dari semua unsur.

"Dari mulai pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan, melibatkan banyak pihak, bukan saja dinas ketenagakerjaan dan BP2MI, sehingga bisa lebih waspada dari kasus pekerja migran ilegal," katanya.

Kalau sudah memenuhi syarat dan pembekalan, kata dia, semuanya bisa dikontrol, "Ini memerlukan kombinasi, agensi, mediasinya seperti apa, bisa mencegah yang unprosedural," imbuhnya.

Kombes Pol Mulia menyampaikan bahwa, pengaduan masalah PMI ilegal di tahun 2021 dan tahun 2023 di Jawa Barat cukup tinggi.

"Macam-macam dari yang tidak memiliki kompetensi, yang tidak sehat, dokumen yang tidak lengkap, akhirnya dari mereka ketika ada yang meninggal dengan kabar yang tidak baik, nah ini kan yang sering terjadi," katanya.

Lebih lanjut, dirinya menekankan agar para CPMI dapat mengikuti syarat dan sosialisasi pelatihan secara resmi yang disampaikan pihak yang bertanggung jawab.

"Kemana informasi mencari kerja ke luar negeri, nah ini sangat penting dasarnya, dengan kita memiliki kemampuan atau kompetensi, kalau umur minimal 18 tahun. Sehat jasmani dan rohani, terdaftar memiliki nomor jaminan sosial bisa di akses melalui daring dan luring di Sisnaker dan Siskop2mi, dengan pihak Dinas Provinsi, Kabupaten atau Kota, LTSA, BP3MI, dari Pemdes, dan pameran kesempatan kerja.

Untuk informasi selengkapnya, kata dia, pihaknya punya aplikasi yang bisa di download melalui handphone masing-masing yaitu, Jabar One Service (JOS)," ujarnya.

Selain itu, menurutnya yang perlu diketahui CPMI, ada beberapa modus operandi yang kerap dilakukan calo atau pelaku tindak pidana perdagangan orang.

"Pertama ada modus konvensional, kedua propaganda lewat medsos, dan ketiga wajah ganda LPK, diantaranya propaganda medsos, banyak berita hoax yang bersebaran di media sosial tentang tawaran kerja yang di iming-imingi dengan gajinya besar, fasilitasnya enak dan lain-lain," ujarnya.

Kenyatannya, kata dia, di sana mereka menurut hasil pemeriksaan kepolisian mereka diperlakukan tidak manusiawi, dan yang unprosedural proses keberangkatannya sangat singkat satu minggu sudah bisa berangkat," pungkasnya. @gvr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.