Banyak Kasus TPPO, Ini Prosedur yang Benar bagi Para Calon Pekerja Migran

ED
Rabu, 30 Agustus 2023 | 18:55 WIB
Bagikan
Banyak Kasus TPPO, Ini Prosedur yang Benar bagi Para Calon Pekerja Migran

"Semua pihak, harus memberikan wawasan dan pemahaman yang benar sedini mungkin kepada para calon PMI, dan saya berharap ketika warga yang akan berangkat, harus betul-betul tahu siapa agennya, siapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar jangan sampai menjadi korban oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, jangan sampai menjadi PMI yang ilegal," tuturnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa Disnaker Kabupaten Bandung satu-satunya dan bahkan pertama kalinya sebagai kabupaten/kota yang melakukan MoU dengan BP2MI.

Bahkan dikatakan Rukmana, Pemkab Bandung sejak tahun 2011 sudah melakukan moratorium bagi Calon PMI sektor informal. Terlebih dalam moratorium nasional, Sesuai Kepmenaker No. 260 tahun 2015 bagi negara-negara kawasan Timur Tengah.

"Hal tersebut, dilakukan karena banyak kasus yang terjadi pada PMI sektor informal dan lemahnya jaminan perlindungan di negara kawasan Timur Tengah," terangnya.

Senada dengan Kadisnaker, Kepala BP3MI Jabar, Kombes Pol Mulia Nugraha menerangkan bahwa sosialisasi harus lebih ditingkatkan dari semua unsur.

"Dari mulai pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan, melibatkan banyak pihak, bukan saja dinas ketenagakerjaan dan BP2MI, sehingga bisa lebih waspada dari kasus pekerja migran ilegal," katanya.

Kalau sudah memenuhi syarat dan pembekalan, kata dia, semuanya bisa dikontrol, "Ini memerlukan kombinasi, agensi, mediasinya seperti apa, bisa mencegah yang unprosedural," imbuhnya.

Kombes Pol Mulia menyampaikan bahwa, pengaduan masalah PMI ilegal di tahun 2021 dan tahun 2023 di Jawa Barat cukup tinggi.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.