Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026

Bahas Badan Hukum Parpol dan Layanan Pemilih Lapas/Rutan, KPU Adakan Pertemuan dengan Kemenkumham

ED
Selasa, 17 Mei 2022 | 13:11 WIB
Bagikan
Bahas Badan Hukum Parpol dan Layanan Pemilih Lapas/Rutan, KPU Adakan Pertemuan dengan Kemenkumham
VISI.NEWS | JAKARTA - Kunjungan sekaligus koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) kepemiluan berlanjut Jumat, (13/5/2022). Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersama anggota KPU RI August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, Parsadaan Harahap serta Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima mendatangi Kementerian Hukum dan Ham untuk membahas beberapa hal menyangkut pemantapan kesiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Diterima Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pembahasan antara lain menyangkut kepastian badan hukum partai politik, percepatan harmonisasi Peraturan KPU, layanan memilih bagi pemilih di lapas/rutan dan pemilih di luar negeri serta kategori mantan terpidana. “Dalam konteks pendaftaran partai politik peserta pemilu, yang menjadi ukuran KPU adalah SK Kemenkumham soal badan hukum partai politik. Kedua terkait produk hukum KPU karena tugas-tugas kepemiluan tahapan ada batas waktunya, kami mohon kepada Kemenkumham memberikan prioritas dalam proses harmonisasi maupun pengundangan PKPU,” ujar Hasyim, dilansir dari laman resmi KPU. Adapun terkait layanan memilih bagi pemilih di lapas/rutan Hasyim meminta dukungan Kemenkumham, termasuk dalam proses pendataan daftar pemilih. Juga fasilitasi bagi pemilih di luar negeri yang menurut dia juga ada domain Kemenkumham terutama pada Ditjen Imigrasi. “Karena ini melingkupi beberapa kementerian, database ada di Kemlu, kemudian lintas batas di Kemenkumham (Imigrasi), sementara databasenya di Kemendagri. Sehingga disampaikan tadi, perlu ada desk antara KPU, Kemenkumham, Kemlu, dan Kemendagri untuk pemilih di luar negeri,” tambah Hasyim. Sementara itu Yasonna menyambut baik kunjungan KPU RI berikut beberapa hal yang disampaikan. Seperti tentang layanan bagi warga binaan, dia berharap ke depan dapat menjaga hak pilih warga binaan di Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah 2024. “Jadi kita juga berharap baik narapidana maupun tahanan kita itu punya hak pilihnya di pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” kata Yasonna. Juga terkait prioritas harmonisasi produk hukum KPU, Kemenkumham menurut Yasonna berkomitmen membantu dan menyegerakannya. Menyangkut pembentukan desk dengan KPU dan kementerian terkait, dia juga meyakini hal tersebut efektif menyelesaikan persoalan di lapangan. Seperti pada saat pendataan warga binaan masuk daftar pemilih, atau menentukan syarat calon. “Kaitannya dengan syarat calon apakah dia narapidana bebas murni tidak lagi bebas bersyarat dan lain-lain, ini kita bicarakan secara teknis,” tutup Yasonna. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.